Media Center, Rabu ( 31/01 ) Penggerebekan
rumah Holis (33), warga Dusun Mantajun, Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk,
Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, polisi menemukan narkotika jenis
sabu, sehingga Holis langsung dibekuk aparat kepolisian dengan Barang
Bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,38 gram, pada Rabu (31/01)
sekira pukul 03.55 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi
warga, bahwa telah terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di dalam rumah Holis.
Selanjutnya pihak aparat kepolisian
dari jajaran Polsek Dasuk melakukan pengecekan ke rumah terlapor.
Alhasil, Holis benar menyimpan sabu-sabu tersebut.
"Kemudian kami
geledah, lalu dilakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Kasubbag
Humas Polres Sumenep, AKP Abd. Mukid, Rabu
(31/01).
Dari hasil penggeledahan di tubuh pelaku, aparat menemukan
satu buah klip plastik kecil berisi sabu-sabu di dalam bungkus rokok
dengan berat 0,38 gram, satu buah bong terbuat dari botol bekas, dan
satu buah korek api.
"Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan
di Polsek Dasuk guna dilakukan proses lidik lebih lanjut," pungkasnya. ( Nita, Esha )