News Room, Kamis ( 28/01 ) Usai dikukuhkan Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM selaku Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Sumenep, Pengurus Pramuka Kwarcab Sumenep periode 2009-2010, diharapkan mampu meningkatkan kegiatan kepramukaan lima tahun kedepan lebih giat lagi. Ketua Kwarcab Sumenep, Drs. H. Hasan Mudhari, MM, ketika ditemui usai pengukuhannya, Kamis pagi tadi (28/01) mengungkapkan, pihaknya bersama pengurus lainnya akan berusaha maksimal meningkatkan kegiatan kepramukaan, mulai dari Kwartir Ranting (Kwarran) hingga Gugus Depan (Gudep) yang ada di sekolah maupun diluar sekolah. Namun yang jelas, tegas H. Hasan, untuk melaksanakan kegiatan kepramukaan tentu harus di tunjang dengan anggaran yang memadai. Karena itu, pihaknya akan melakukan pendekatan kepada pihak eksekutif dan legislatif, agar bisa mendapat bantuan dana hibah dari APBD dengan standart minimal Rp. 300.000,00 setiap tahunnya. “Ini sesuai dengan harapan Ketua Kwarda Jatim dengan surat yang tembusannya juga ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Jatim bernomor 413/13-A, tanggal 15 Desember 2009, pada poin 3 menyebutkan agar Kwarcab selalu melakukan pendekatan dengan eksekutif dan legislatif untuk memperoleh dana bantuan sebagaimana standar minimal tersebut,†ujar H. Hasan Mudhari, yang juga anggota DPRD Sumenep ini. Hal itu tegas H. Hasan tidaklah berlebihan, sebab gerakan Pramuka merupakan aset negara dan juga merupakan bagian dari investasi SDM untuk jangka panjang. Selain itu, Pramuka juga merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional di bidang pendidikan non formal. Sebab, apa yang diberikan dan dipelajari di Pramuka akan melengkapi pendidikan informal di rumah, keluarga dan lingkungannya. Disamping itu, pihaknya juga berharap masing-masing Ketua Kwarran dan Ketua Mabiran di masing-masing Kecamatan di Sumenep dapat menindak lanjuti kegiatan kepramukaan sebagaimana mestinya, sehingga kegiatan Pramuka kedepan sesuai yang diharapkan. Karena itu diharapkan, dalam waktu dekat RUU Kepramukaan dapat segera diresmikan menjadi Undang-Undang, sehingga, akan memperjelas peran dan keberadaan gerakan Pramuka sebagai organisasi yang peduli nasib generasi muda dan perlu mempersiapkan generasi yang lebih baik. ( Ren, Adjie )