Media Center, Selasa ( 06/08 ) Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Sumenep bersama Tim Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) mengelar Workshop Penanganan Kawasan Kumuh Perkotaan Tahun 2019 di Cafe HK, Selasa (06/08/2019).
Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, SH, mengungkapkan, untuk mewujudkan Kotaku tentunya harus ada sinergi semua pihak, mulai dari pemerintah harus tegas dalam menerapkan aturan dan masyarakat juga taat aturan yang dibuat pemerintah.
"Jadi memang pemerintah harus tegas dengan Perdanya, karena kalau kurang tegas masyarakat akan seenaknya melanggar aturan, karena merasa dibiarkan," ungkap Wakil Bupati Sumenep.
Menurutnya, beberapa penyebab terjadinya kota kumuh, selain perilaku masyarakat kurang memahami aturan dan pemerintah kurang tegas dalam menegakkan aturan, juga kualitas bangunan yang tidak memenuhi aturan, pola hidup masyarakat kurang sehat, terjadinya kepadatan penduduk dan sebagainya.
Karena itu, perlu terus dilakukan sosialisasi kepada masyarakat baik dari sisi aturan maupun program yang dilaksanakan oleh pemerintah. Jadi, tidak hanya melaksanakan program pembangunan dan sebagainya. Namun, masyarakat perlu memahami program yang dilaksanakan pemerintah.
“Masyarakat juga perlu mengetahui melalui kegiatan sosialisasi, program apa saja yang dilaksanakan pemerintah dan manfaatnya untuk apa saja,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Sumenep, Ir. Moh. Jakfar, MM, mengungkapkan, workshop tersebut dilaksanakan untuk mensosialisasikan program pencapaian target pengurangan kumuh melalui progam Kotaku di Sumenep.
Dijelaskan, dari 23 desa/kelurahan dampingan progam Kotaku di Sumenep ada 10 desa/kelurahan yang termasuk dalam SK Kumuh Bupati Sumenep tahun 2015. Sedangkan pada tahun 2018 mendapatkan pendanaan dari program Kotaku sebesar Rp4,3 Miliar yang tersebar di 7 desa di Kecamatan Kalianget dan Kota.
“Karena masih sisa kumuh di tahun 2019 yang belum tertangani sehingga perlu adanya kolaborasi kegiatan melalui APBN, APBD, CSR maupun kelompok peduli dan sebagainya,” tandas Jakfar.
Ditambahkan, yang diharapkan pula pada Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP) agar mampu memelihara kegiatan yang sudah terlaksana. Bahkan, kepada Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) sebagai motor penggerak penanganan kumuh untuk menjaga agar tidak ada kumuh baru lagi dan diharapkan penanganan kumuh mampu meningkatkan “livelihood” masyarakat. ( Ren, Fer )