Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 29-01-2014
  • 1441 Kali

Gelapkan 25 Mobil Rental, 6 Tersangka Diringkus Polisi

News Room, Rabu ( 29/01 ) Polres Sumenep berhasil menguak jaringan penggelapan mobil rental bermodus gadai berantai. Dalam kasus tersebut, 6 tersangka dibekuk. 1 tersangka berperan sebagai pelaku utama, yakni berinisial RZ, warga Kecamatan Kalianget, dan 5 sebagai penadah, yakni JN, AJ, dan TF, ketiganya warga Kecamatan Bluto, kemudian AY warga Lenteng, dan MSN warga Kecamatan Manding. Untuk MSN, penyidikan telah selesai dan berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep. Kapolres Sumenep, AKBP Marjoko, menjelaskan, aksi ke enam tersangka itu terungkap dari informasi warga selaku pemilik rental mobil bahwa pelaku sudah menyewa mobilnya melebihi jadwal yang ditentukan. “Dari informasi itulah kami menelusuri keberadaan mobil rental yang kemudian terkuak jaringan penggelapan rental mobil tersebut,”kata Kapolres Sumenep, Rabu (29/01). Menurutnya, sesuai keterangan para tersangka, modus operandi yang diluncurkan saat beraksi, yakni menyewa mobil dari pemilik rental, kemudian menggadaikan pada tersangka penadah. “Dari penadah yang satu, mobil kemudian digadaikan lagi pada penadah yang lain. Jadi berantai,”terangnya. Ia memaparkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka RZ mengaku menggadaikan 25 mobil dari 11 pemilik rental. “Dari 25 mobil yang digadaikan, 12 unit berhasil kami amankan. Yang 13 masih dalam pelacakan. Sebagian besar mobil jenis Avanza dan Xenia,”ujarnya. Kapolres menerangkan, sejumlah mobil rental yang diamankan sebagai barang bukti tersebut sebagian ditemukan telah digadaikan ke luar Sumenep, yakni Sampang dan Pamekasan. “Kita masih mendalami apakah ada kemungkinan mobil dilempar ke luar Madura. Makanya kita kembangkan penyidikan,” ungkapnya. Ke enam tersangka berikut 12 unit mobil sebagai barang bukti itu diamankan di Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Sumenep. Untuk tersangka utama, yakni RZ, dijerat pasal 372 KUHP, dan untuk penadah dijerat pasal 480 KUHP. “Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,”tegasnya. ( Nita, Esha )