Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 29-04-2013
  • 4048 Kali

Gaji Pokok Terendah PNS Sebesar Rp. 1,3 Juta

News Room, Selasa ( 30/04 ) Dalam upaya meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah kembali menaikkan gaji pokok aparat negara itu. Kenaikannya lumayan. Setidaknya, kini gaji pokok terendah PNS mencapai Rp. 1,323 juta dan yang tertinggi sebesar Rp. 5 juta. Kenaikan gaji pokok PNS tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2013 yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 11 April 2013. Ketentuan gaji pokok baru PNS yang merupakan perubahan ke 15 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 itu berlaku per 1 Januari 2013. Namun, PP tersebut berlaku efektif mulai tanggal diundangkan, yaitu 11 April 2013. Artinya, gaji Januari, Pebruari dan Maret, dirapel hingga April dan diterima pada Mei 2013 mendatang. Mengacu pada peraturan baru tersebut, gaji pokok terendah PNS (golongan I-a dengan masa kerja 0 tahun) adalah Rp. 1.323.000,00. Nominal itu naik sekitar 5 persen dari jumlah sebelumnya sebesar Rp. 1.200.000,00. Gaji pokok PNS tertinggi (golongan IV-e dengan masa kerja 32 tahun) adalah sebesar Rp. 5.002.000,00. Angka sebelumnya sebesar Rp. 4.608.700,00. Kepala Biro Hukum dan Humas Kemeterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB), M. Imanuddin membenarkan adanya keputusan kenaikan gaji PNS tersebut. “Kenaikan ini sebagai antisipasi inflasi,”kata dia, kemarin. Imanuddin belum bisa memastikan kapan kenaikan gaji itu dirasakan PNS. Meskipun PP kenaikan gaji telah terbit, sangat mungkin, PNS baru bisa merasakan kenaikan gaji pada 2014. Perkiraan tersebut muncul, karena untuk bulan-bulan selama 2013 akan dihitung rapelan. “Gaji PNS itu terkait dengan APBN maupun APBD,”jelasnya. Imanuddin mengatakan, APBN maupun APBD 2013 sudah selesai dibahas dengan alokasi yang terperinci. Sulit sekali ada koreksi, terutama untuk komponen gaji. Jadi, sangat mungkin kenaikan gaji dicairkan tahun depan dalam APBN atau APBD 2014. Jika dikebut, pencairan rapelan kenaikan gaji pokok bisa dibayarkan dari APBN Perubahan 2013. “Logikanya nggak mungkin (cair tahun ini, Red), karena Kementerian dan Pemda perlu persiapan anggarannya di tahun 2014,”ujar dia. ( JP, Esha )