News Room, Senin ( 30/04 ) Ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumenep tahun 2012, masih dilanggar oleh sejumlah perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten setempat. Berdasarkan data di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumenep, sekitar 60 persen dari total 576 perusahaan, baik kecil, menengah maupun besar, belum memenuhi gaji para pekerja sesuai UMK. Kasi Pengawasan Norma dan K-3 Disnakertrans Kabupaten Sumenep, Bambang Puji Ismanto menjelaskan, hasil pantauan dilapangan, pelanggaran terhadap ketentuan UMK banyak ditemukan pada perusahaan kecil, seperti toko dan swalayan. “Dari 494 perusahaan kecil di Sumenep, mayoritas karyawannya hanya digaji antara Rp. 400.000,00 hingga Rp. 750.000,00 per-bulan. Padahal UMK Sumenep mencapai Rp. 825.000,00,”kata Bambang, di Sumenep, Senin (30/04). Bambang mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pembinaan dan teguran bagi perusahaan yang tidak memenuhi gaji pekerjanya sesuai UMK, namun mereka tetap saja masih melanggar ketentuan tersebut. “Kami sudah berkali-kali melayangkan surat teguran. Tapi, nampaknya tidak diindahkan. Mereka tetap saja memberi gaji karyawannya dibawah UMK,” terangnya. Untuk saat ini, kata Bambang Puji, disnakertrans hanya bisa bertindak sebatas teguran saja, dibantu pembinaan. “Jadi, kami belum berani memberi sanksi terhadap perusahaan yang menggaji karyawannya dibawah UMK. Kami masih dilemma, kalau kami paksakan berlakukan sanksi, dikhawatirkan menambah angka pengangguran,”ungkapnya. Bambang mengakui, sebenarnya jumlah pekerja di Sumenep mencapai 12.000 lebih buruh, namun tidak satupun yang melaporkan atas keberatannya mengenai gaji yang diterima. “Bagaimana kami bisa bertindak, lawong pekerjanya saja tidak ada yang melapor pada kami kalau keberatan atas gaji minim itu. Mereka rata-rata menerima digaji dibawah UMK,”pungkasnya. ( Nita, Esha )