Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 24-06-2013
  • 284 Kali

Gagal Berangkat Ke Tanah Suci,109 JCH Berkumpul Di Kemenag

News Room, Senin ( 24/06 ) Sebanyak 109 Jamaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Sumenep dipastikan gagal berangkat ke Tanah Suci Mekkah tahun ini. Akibatnya, ratusan JCH itu, Senin (24/06) pagi, berkumpul di Kantor Kementrian Agama (Kemenag) setempat. Kuota awal yang ditetapkan pemerintah pusat untuk pemberangkatan ke Mekkah bagi Kabupaten Sumenep sebanyak 803 orang. Namun, dengan adanya perubahan kebijakan, akhirnya 109 diantaranya gagal menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci. Khudaifi, salah seorang JCH asal Kecamatan Gapura, Sumenep, yang gagal berangkat tahun ini mengaku kecewa terhadap kebijakan itu. Karena, sebelumnya sudah resmi akan berangkat tahun ini, namun kebijakan baru dari pemerintah, dirinya terpaksa harus ditunda keberangkatan ke Tanah Suci. Padahal, kesiapan mental dan segala kebutuhan yang akan dibawa ke Tanah Suci sudah lengkap. “Kecewa pasti, tapi mau bagaimana lagi. Kegagalan ini kan dengan alasan yang jelas. Ya, kami mengikuti saja kebijakan pemerintah. Semoga tahun depan tidak ditunda lagi,”kata Khudaifah, di Kantor Kemenag Kabupaten Sumenep, Selasa (24/06). Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Sumenep, Drs. H. Idham Cholid, MH mengatakan, pihaknya sengaja mengumpulkan semua JCH yang gagal berangkat tahun ini, agar mereka mengetahui dan mendengar secara langsung dari Kemenag, terkait kegagalan menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Mekkah, akibat adanya pengurangan kuota. “Kami tidak ingin para JCH yang gagal berangkat itu mendengar dari orang lain. Kami khawatir akan dijadikan kesempatan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga menimbulkan korban dari modus-modus tertentu dengan iming-iming bisa berangkat. Makanya, kami kumpulkan 109 JCH yang gagal berangkat di kantor Kemenag ini,”terangnya. Dari 109 JCH yang gagal berangkat tahun ini, Idham mengaku diambil berdasarkan porsi nomor urut. “Kami ambil sesuai nomor urut. Tidak ada permainan dalam penentuan JCH yang gagal berangkat,”tandasnya. Bahkan, bagi JCH yang gagal berangkat tahun ini, ada kompensasi yang bisa diterimanya yaitu jika tahun depan ada kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), namun bagi mereka yang gagal berangkat, Kemenag tidak akan menaikkannya. “Kompensasi itu sudah dibicarakan. Jadi, kalau tahun depan ada kenaikan BPIH, itu tidak berlaku bagi JCH yang gagal berangkat tahun ini. Biaya tetap seperti yang sudah dilunasinya.”ungkapnya. ( Nita, Esha )