News Room, Kamis (25/09) Fraksi-fraksi DPRD Sumenep pada pelaksanaaan sidang paripurna tentang pendapat akhir fraksi terhadap 23 Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tahun 2008, Kamis pagi (25/09), menerima hasil pembahasan Raperda antara komisi dengan instansi terkait. Melalui masing-masing juru bicaranya, Fraksi Amanat Rakyat, Fraksi Golkar, Fraksi Persatuan Pembangunan, Fraksi Perjuangan Reformasi Ummat dan Fraksi Kebangkitan Bangsa menyetuji 23 raperda untuk ditetapkan sebagai Perauran Daerah (PERDA). Seusai penandatangan persetujuan antara Bupati dengan DPRD Sumenep, Bupati KH Moh Ramdlan Siradj SE MM mengatakan, pihaknya merasa bangga dan berterimah kasih terhadap DPRD Sumenep yang telah berhasil merampungkan peraturan daerah ini mulai dari proses rancangan hingga penetapan 23 Raperda menjadi Perda (Peraturan Daerah). Pelaksanaan pembahasan pembentukan raperda tersebut telah mengacu kepada kidah-kaidah sesuai kesepakan bersama. Bupati menyatakan, setelah 23 Raperda tersebut disahkan tentu harus ada tindak lanjut, dan pihaknya berharap dalam pelaksanaannya nanti mendapat dukungan semua pihak. â€ÂTerutama dalam mmeberikan sosialisasi pemahaman dan pengertian kepada masyarakat semua pihak harus mengambil bagian, sehingga perda yang baru ini berlaku efektif,†tegasnya. Sementara itu, 23 Raperda yang ditetapkan sebagai Peraturan Daerah 2008 diantaranya Raperda Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, Raperda Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, raperda Perubahan Status Desa Menjadi Keluruhan, Raperda Pembentukan, Penghapusan dan/atau Penggabungan Desa, Raperda Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Peraturan Desa, Raperda Kawasan Pedesaan, Raperda Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Terpadu, Raperda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan, Raperda PT Wira Usaha Sumekar, Raperda Pengadaan Garam Beryodium, Raperda Retribusi Ijin Lokasi, Retribusi Ijin Usaha Penggilingan Padi, dan Raperda Retribusi Ijin Gangguan Dan Ijin Tempat Usaha. Selain itu, Raperda Pengelolaan Air Bawah Tanah, Raperda Ijin Penebangan Pohon, Raperda Runag Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan, Raperda Ijin Mendirikan Bangunan, Raperda Kendaraan Tidak Bermotor Jenis Becak, Raperda Perubahan Atas Perda No 12 Tahun 2002 Tentang Pengujian Kendaraan Bermotor, Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Raperda Perubahan Perda No 06 Tahun 2002 Tentang Retribusi Parkir, Raperda Retribusi Pelayanan Kesehatan, Dan Raperda Retribusi Ijin Usaha Penyelenggaraan Pelayanan Bidang Kesehatan. (Yasik, Adjie)