DPRD Sumenep News : Tahun anggaran 2006 tampaknya menjadi babak baru bagi Fraksi Amanat Rakyat DPRD Kabupaten Sumenep. Fraksi yang beranggotan 6 orang tersebut, dalam tahun ini melakukan perubahan formasi pimpinan fraksi dan keanggotaan unsur FAR dalam alat kelengkapan DPRD. Yang tidak berubah dalam formasi yang baru hanya keanggotaan unsur FAR di Panitia Musyawarah (Panmus) DPRD. Susunan FAR hasil perubahan, Selasa (20/6) lalu di layangkan ke Sekretariat DPRD untuk selanjutkan di sampaikan dalam forum rapat paripurna Dewan. Dalam surat bernomor FAR/K-S/039/0VI-06 itu disebutkan, susunan FAR terdiri dari Ketua Bahrus Surur, Wakil ketua Badrul Aini, Sekretaris Iskandar, anggota Husin Fauzie dan Ach. Santoso serta penasehat Malik Effendi. Sedangkan dalam keanggotaan Panitia Musyawarah, FAR mempercayakan pada Sekretaris Iskandar dan anggota Ach. Santoso. Yang tidak berubah dalam reformasi kali ini adalah keanggotaan unsur FAR dalam Panitia Anggaran, yakni tetap dipercayakan kepada Malik Effendi dan Bahrus Surur. Sesuai dengan isi surat pada kalimat pendahuluan, perubahan yang dilakukan berdasarkan hasil keputusan DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Sumenep dengan nomor PAN/13.29/A/Kpts/K-S/02/VI/2006, tertanggal 18 Juni 2006. Keptusan tersebut berisi tentang Perubahan Pimpinan Fraksi, Anggota Panitia Musyawarah, Panitia Anggaran dan Komisi-komisi. Jika dicermati, hasil perubahan yang dilakukan DPD PAN dibandingkan dengan formasi sebelumnya, mencakup tiga kedudukan, yaitu Ketua, sekretaris dan keanggotaan Panmus. Sebelumnya ketua dijabat Malik Effendi sedangkan pada formasi yang baru dijabat Bahrus Suru. Begitu pula sekretaris yang semula dijabat Husin Fausie kini dijabat Iskandar. Keanggotaan ditingkat Panmus, yang semula dipercayakan pada Husin Fausie dan Iskandar, dalam formasi yang baru tinggal Iskandar (dari keanggotaan lama) dan Ach, Santoso. Sedangkan Husin Fausie dalam format perubahan, kehilangan satu jabatan dan satu keanggotaan, yaitu sebagai sekretaris dan keanggotaan Panmus. Kini Husin Fausie hanya terdaftar dalam keanggotaan FAR saja. Sementara itu, berbeda dengan formasi lainnya, yang tidak tersentuh oleh perubahan selain Panggar, yaitu formasi keanggotaan unsur FAR dalam komisi-komisi DPRD. Hingga saat ini keanggota unsur FAR dalam komisi tetap, tidak berubah, dengan formasi Komisi A Husin Fausie, Komisi B Ach. Santoso, Komisi C Malik Effendi dan Iskandar, dan Komisi D Bahrus Surur dan Badru Aini. Sekedar diketahui, anggota FAR yang berjumlah 6 orang merupakan hasil gabungan dua partai hasil pemilu 2004 lalu. Dari jumlah tersebut, FAR terdiri dari 5 orang unsur PAN dan 1 orang unsur PKS.(Mam, Bagian Humas dan Publikasi)