Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 27-01-2007
  • 957 Kali

FLU BURUNG MENYEBAR SE JAWA TIMUR

Sumenep-Kominfo News Room : Masyarakat harus benar-benar mewaspadai wabah Flu Burung. Menurut data Dinas Peternakan Pememerintah Propinsi Jawa Timur, penyakit yang juga dikenal dengan nama Avian Influenza itu sudah menyebar ke seluruh pelosok daerah di Jawa Timur. Dari 38 Kota dan Kabupaten yang ada di Propinsi ini, 32 daerah dinyatakan sebagai kawasan tertular flu burung. Ini artinya, kasus-kasus flu burung pada unggas sudah terjadi di daerah-daerah tersebut. Hanya enam daerah yang dinyatakan dalam posisi terancam. Yakni Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Bangkalan, Kota Pasuruan, Kota Malang, dan Kota Madiun. Data mengejutkan ini terungkap saat Komisi B (Perekonomian) DPRD Jatim mengadakan hearing dengan Dinas Peternakan Pemprop dan Balai Karantina Hewan Tanjung Perak, kemarin. Kadis Peternakan, Sigit Hanggono mengungkapkan, Jatim sebenarnya sudah menjadi daerah endemis flu burung sejak 2004 lalu. Sebab, tingkat kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan ternak unggas masih rendah. Selain itu, cara berternak unggas masih dilakukan secara tradisional. Kondisi ini diperparah dengan rendahnya tingkat disiplin kesehatan di pasar unggas, tempat pemotongan unggas, serta tempat perdagangan unggas. "Jatim adalah daerah endemis. Enam daerah yang terancam, sekarang masih aman. Sisanya sudah tertular," kata Sigit. Meski demikian, Disnak terus berupaya menekan penyebaran virus H5N1. Selain menyosialisasikan perlunya menjaga kebersigan kandang unggas, Disnak sudah membentuk beberapa tim penanganan flu burung. Di antaranya adalah tim pemburu yang diberi nama participatory disease research beranggotakan 65 orang yang tersebar di 38 Kabupaten/Kota se Jatim. "Tim ini tugasnya melakukan pengecekan daerah yang terindikasi tertular AI, mungkin seperti tim pemburu hantu," seloroh Sigit. Selain itu, Disnak juga sudah melatih lebih dari 7.000 tenaga vaksinasi atau vaksinator, yang diambilkan dari masyarakat. Lebih lanjut Sigit menjelaskan, program vaksinasi untuk menangani flu burung membutuhkan 70 juta vaksin. Namun, saat ini hanya terdapat 20 juta vaksin yang disumbang APBN maupun APBD pemprov. "Tapi, kita akan tetap bekerja mengantisipasi flu burung, berapa pun duit yang ada," katanya. Ia berharap masing-masing Pemkab/Pemkot bisa mengalokasikan anggaran penanggulangan AI. Lebih jauh Sigit menambahkan, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2007 tentang Penanganan Flu Burung dalam mengantisipasi pandemi influenza pada manusia, unggas yang dimusnahkan mendapat ganti rugi Rp 12.500 per ekor. Dana ganti rugi itu diambilkan dari APBN. Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Syamsul Huda mendesak Pergub Nomor 3 tahun 2007 disempurnakan. Sebab, ada beberapa ketentuan yang dianggap tidak mungkin direalisasikan. Terutama pasal yang mengatur tentang persyaratan pemeliharaan unggas. "Tujuh poin persyaratan memelihara unggas sebenarnya lebih pas untuk peternak komersial, bukan peternak lokal yang ada di kampung-kampung," katanya. Dia lantas menyebut tiga pasal yang sulit dipenuhi peternak lokal. Yakni kewajiban mendapat surat keterangan kesehatan hewan, menggunakan alat pelindung perorangan, serta memenuhi standard operation procedure (SOP) yang ditetapkan Disnak. "Kalau warga hanya memelihara dua atau empat ekor ayam, masak harus memenuhi persyaratan itu. Ya nggak masuk akal," katanya. Dia juga mempermasalahkan sertifikasi unggas. "Tujuannya belum jelas. Selain itu, bagaimana kita tahu unggas yang sudah divaksin atau belum. Semua harus dijabarkan lebih jauh," tegas kader PAN ini. Desakan Syamsul dibantah Sigit. Dia menyatakan bahwa tidak ada yang perlu direvisi dalam pergub. Sebab, semua aturan dan persyaratan sudah jelas. "Nanti akan ada SOP dari instansi teknis," katanya. Dia juga menyatakan bahwa peternak lokal tidak perlu repot-repot ke Bupati/Walikota hanya untuk mendapatkan sertifikasi unggas. "Nanti ada tenaga teknis yang datang ke rumah dan memberikan stempel, kalau unggas itu aman," tuturnya. ( JP, Esha )