Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 07-05-2026
  • 380 Kali

FKP Sinergi Pelayanan Adminduk dengan Putusan PA dan Wacana Penonaktifan NIK Mantan Suami

Media Center, Kamis ( 07/05 ) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Sinergi Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dengan Putusan Pengadilan Agama dan Wacana Penonaktifan NIK bagi mantan suami yang tidak memberikan nafkah kepada mantan istri dan anak sesuai putusan Pengadilan Agama (PA).

Kepala Disdukcapil Kabupaten Sumenep, R. Achmad Syahwan Effendy, mengungkapkan, FKP tersebut dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik, di lingkungan unit penyelenggara pelayanan publik dan upaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan, serta memperkuat sinergi lintas sektor khususnya dengan lembaga Peradilan Agama.

“FKP ini sesuai perintah Bupati Sumenep serta komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap hak perempuan dan anak,” ujarnya.

Di samping itu, kebijakan Pemerintah Kota Surabaya tentang penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi mantan suami yang tidak menjalankan kewajiban nafkah pasca perceraian, terhadap anak dan mantan istrinya.

Pemerintah Kota Surabaya telah menerapkan kebijakan penonaktifan NIK mantan suami yang tidak memenuhi kewajiban nafkah pasca perceraian sejak 2023.

“Sesuai tujuan dari kegiatan ini, untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, mendorong kepatuhan pelaksanaan putusan Pengadilan Agama dan memastikan kewajiban pasca perceraian dilaksanakan lebih disiplin,” tandas Syahwan.

Lebih lanjut dijelaskan, Disdukcapil Kota Surabaya telah menjalin kerja sama dengan PA Kota Surabaya, didukung dengan sistem yang terintegrasi, yaitu Disdukcapil dapat berhubungan dengan dashboard PA, sehingga akan mendapatkan notifikasi otomatis tunggakan nafkah yang berakibat NIK dinonaktifkan dan pelayanan administrasi kependudukan tidak dapat diberikan.

Hal itu, diakui Syahwan, tentu akan memberikan dampak luas terhadap pelayanan lain seperti kesehatan, perizinan usaha dan lain-lain.

Terbukti, sejak ditetapkan 2023 sampai 20 April 2026 total putusan Pengadilan Agama 11.202, dengan rincian 8.161 NIK dinonaktifkan dan 3.041 sudah dibuka. Per tanggal 13 April 2026, realisasi pembayaran kewajiban nafkah telah mencapai Rp12,4 miliar.

“Efektivitas tersebut mendapat perhatian dan apresiasi dari Mahkamah Agung (MA). Dan MA tengah merancang regulasi yang beradaptasi kebijakan serupa untuk ditetapkan secara nasional,” tambahnya.

Sementara itu, dalam FKP yang juga dihadiri Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Sumenep, Moh. Jatim beserta timnya, mendapat banyak masukan, saran dan dukungan dari peserta FKP, baik dari instansi terkait lainnya, BUMD, BUMN, Perguruan Tinggi, Organisasi Keagamaan dan masyarakat. 

“Semua masukan akan kami tampung untuk menjadi bahan, serta pertimbangan dalam tindaklanjut berkaitan dengan kebijakan yang akan dilaksanakan nantinya,” pungkasnya. ( Ren, Fer )