News Room, Kamis ( 27/08 ) Fatwa haram yang dikeluarkan MUI (Majelis Ulama Indonesia) terhadap para peminta-minta atau yang biasa disebut pengemis, perlu lebih intens disosialisasikan oleh para ulama dan da’i yang seringkaili menggelar pengajian di pelosok-pelosok Desa. Sebab, apabila hanya dijadikan wacana tanpa adanya peringatan yang tegas, para pengemis yang memang sudah biasa menggantungkan hidupnya dengan meminta-minta akan menjadi sesuatu yang dianggap biasa. Hal tersebut diungkapkan salah seorang Warga Desa Pekandangan Tengah, Moh. Saleh. Menurutnya, selama ini bahkan terkesan ada masyarakat satu kampung yang menjadikan kebiasan mengemis sebagai ladang mencari nafkah. Padahal kondisi mereka masih kuat untuk bekerja dan keberadaanya juga tidak terlalu miskin. “Untuk menghilangkan pengemis mungkin akan sulit, namun setidaknya ada rasa malu ketika membudayakan meminta-minta sebagai pekerjaan sehari-hari,“ ujarnya. Ketua MUI Sumenep, Drs. KH. Syafraji, mengaku, sosialisasi tentang fatwa haram mengemis, sudah lama dibunyikan. Bahkan, pihaknya kembali menyosialisasikan fatwa haram mengemis itu hingga ke tingkat kecamatan. Hanya saja, para pengemis tetap saja semakin banyak. Utamanya pada saat Ramadhan, sejumlah kota banyak didatangi pengemis musiman. “Yang jelas kami akan terus menyosialisasikan hal itu. Sebab, dengan mengemis akan menjadikan diri hina dan merugikan orang lain. Islam sudah secara tegas melarang kegiatan mengemis karena termasuk bermalas-malasan,†tegasnya. Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Sumenep, Arief Santoso, SH, juga mengungkapkan, pihaknya juga sudah sering melakukan penyuluhan sosial untuk mengatasi masalah-masalah sosial, seperti kemiskinan, keterlantaran, tuna sosial, gelandangan, serta beberapa persoalan sosial lainnya, termasuk masalah pengemis. ( Ren, Adjie )