Media Center, Jumat ( 25/06 ) Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop dan UM) Kabupaten Sumenep terus bergerak menfasilitasi para pelaku usaha mikro agar memiliki pemahaman terkait dengan perizinan untuk memperoleh pelayanan dengan mudah dalam memperoleh izin usaha.
Kepala Dinkop dan UM Kabupaten Sumenep, Drs. Ec. H. Sustono, MM, M.Si, mengungkapkan, melalui kegiatan fasilitasi tentunya dapat memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha mikro yang selama ini kurang mengetahui terkait perizinan usaha mikro yang sebenarnya bisa dilakukan dengan mudah. Bahkan, pihaknya juga bekerja sama dengan instansi terkait perihal teknis pengurusan perizinan usaha mikro tersebut.
“Jika para pengusaha mikro mengetahui bagaimana melakukan pengurusan perizinan yang sebenarnya bisa dilakukan dengan mudah selama memenuhi persyaratan yang perlu dilengkapi,” ungkap Sustono, Jumat (25/06/2021).
Menurut Sustono, pada dasarnya setiap orang dilahirkan sebagai pengusaha, setidaknya setiap orang akan berusaha untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, seperti makan, minum dan sebagainya. Kemudian terus melangkah menjadi pengusaha kecil, mikro dan seterusnya sesuai tahapan dalam pengembangan usahanya. Sehingga dibutuhkan skill yang baik untuk terus meningkatkan usahanya.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep ini, menekankan pentingnya pengusaha memiliki izin usaha, dalam menjalankan usahanya. Sehingga juga termotivasi untuk terus berupaya meningkatkan hasil produksinya, karena sebuah produk akan diminati konsumen jika produknya bagus dan berkualitas.
“Jika hasil produksinya bagus, tentu akan diminati oleh konsumen dan tentunya yang bersangkutan terus berkembang maju seiring makin banyaknya permintaan konsumen,” tambahnya. ( Ren, Fer )