Media Center, Senin ( 08/05 )
Sebanyak enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masih beku di
Kantor DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur. Padahal, Raperda tersebut
merupakan sisa dari tahun 2016 silam yang hingga kini masih belum
diselesaikan.
Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah
(BP2D), Hosaini Adim mengaku bahwa pihaknya masih akan melakukan rapat
internal untuk membahas enam Raperda tersebut. "Enam Raperda itu akan
kita musyawarahkan dulu di internal BP2D,"katanya, Senin (08/05).
Sementara, enam Raperda itu merupakan rekomendasi ajuan dari pihak eksekutif. Ditambah, tahun ini pihak eksekutif mengajukan lagi sebanyak 7 Raperda.
Adapun Raperda dari legislatif sendiri yang harus diselesaikan tahun ini, yakni ada 10 Raperda. "Total keseluruhan ada 23 Raperda yang harus diselesaikan tahun ini,"terangnya.
Selain itu, BP2D
juga akan mengevaluasi beberapa Peraturan Daerah (Perda) yang telah di
sahkan beberapa tahun lalu. Karena nilainya, jika sudah tidak pro
rakyat, maka akan segera dicabut dan akan direvisi kembali.
"Evaluasi ini harus dilakukan, selain karena tidak pernah dilakukan BP2D
sebelumnya, juga sebagai tanggungjawab kita kepada
masyarakat,"tukasnya. ( Nita, Esha )