Sumenep-Infokom News Room : Sampai saat ini sejumlah Partai Politik yang ada di Kabupaten Sumenep yang memenuhi prosentase kursi di Legislatif hanya empat Parpol, selain itu tidak ada lagi Parpol yang dapat memenuhi persyaratan dalam mencalonkan kandidatnya sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep pada pelaksanaan Pilkada mendatang. Menurut anggota KPUD Sumenep, Pokja Pencalonan, Ali Fikri, S.Ag bahwa hal itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Sebagaimana keempat Partai yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mencalonkan kandidatnya dalam Pilkada tersebut diantaranya, Gabungan Golkar dan PKPI, PPP, Gabungan PAN dan PDIP serta PKB. Untuk itu menurut Fikri, pihaknya berharap keempat Parpol, baik yang gabungan maupun yang satu Parpol saja, dalam mengusung kader terbaiknya untuk menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, hendaknya tetap melaksanakan pendaftaran tepat waktu, sebagaimana yang telah ditentukan KPU, yakni tanggal 27 Maret hingga 2 April 2005 mendatang. (Ren, Esha)