Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 03-07-2006
  • 544 Kali

EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF AKAN MERUBAH PERDA TENTANG PEMERINTAHAN DESA

Sumenep-Kominfo News Room : Perubahan Peraturan Daerah tentang Pemerintahan Desa, nampaknya akan segera dibahas, hanya saja pembahasan perubahan Perda tersebut, DPRD Sumenep tidak membentuk Tim Pansus, dan Panmus DPRD menyerahkan sepenuhnya pembahasan Perda Pemerintahan itu di tingkat Komisi. Anggota Komisi A DPRD Sumenep, Sitrul A. Musa’ie, S.Ag menerangkan, pembahasan perubahan peraturan daerah tentang Pemerintahan Desa dari hasil kesepakatan Panmus DPRD, sepenuhnya akan ditangani oleh Komisi A. Sitrul A. Musa’ie mengatakan, perubahan Peraturan Daerah Pemerintahan Desa sedikitnya ada 7 klausul yang akan dirubah dan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005. Perubahan itu diantaranya tentang masa bhakti Kepala Desa dan persyaratan pencalonan Kepala Desa harus berijazah SLTP dan berpengetahuan, tetapi akan dirubah dengan persyaratan ijazah SMP dan sedarajat. Menyoal wacana Kepala Desa berangkat dari partai politik, Sitrul A. Musa’ie mengaku, pihaknya masih akan mengkonsulatsikan hal itu dengan pemerintah pusat, bahkan pihaknya juga akan mengkonsultasikan mekanisme Sekretaris Desa yang berasal dari kalangan PNS. Namun demikian Sitrul A. Musa’ie berjanji, pihaknya akan memperjuangkan pencalonan Kepala Desa tersebut berangkat dari partai politik. Sementara itu Raperda Pemerintahan Desa yang diajukan Eksekutif untuk dibahas bersama-sama dengan Legislatif sudah diserahkan pada tanggal 29 Juni lalu. ( Yasik, Esha )