Sumenep-Kominfo News Room : Pelaksanaan Eksekusi tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah dan toko (ruko) seluas 0,214 hektar di Desa Talang Kecamatan Saronggi, milik tergugat Suwasma alias H. Fadilah, yang dilaksanakan Kamis pagi (12/04) menuai masalah. Pasalnya, tergugat menyatakan tidak menerima dan berusaha menyetop jalannya eksekusi tersebut, sehingga nyaris terjadi keributan. Namun, karena kesigapan aparat untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi, akhirnya keributan berhasil diatasi dan eksekusi bisa berjalan dengan kondusif. Anggota Panitera Pengadilan Negeri Sumenep, Siratul Muniri, SH menerangkan, eksekusi itu dilakukan, karena sudah menjadi putusan di tiga lembaga peradilan yang dimenangkan oleh penggugat Hj. Aminah. Bahkan, putusan eksekusi tersebut memang merupakan putusan di tingkat Mahkamah Agung. Siratul Muniri menandaskan, kekuatan hukum tetap itu sudah diputuskan sejak ditingkat Pengadilan Negeri Sumenep tertanggal 20 Januari 1997, Pengadilan Tinggi Surabaya 27 Agustus 1998, dan putusan Mahkamah Agung 21 Pebruari 2000. karena itu, atas kemenangan penggugat atau pemohon di tiga lembaga peradilan itu, maka eksekusi dilaksanakan. Lebih lanjut Siratul Muniri menjelaskan, pelaksanaan eksekusi tanah untuk Kamis pagi hanya berlangsung pada penurunan genting dan isi bangunan. Karena, tergugat mengaku siap membongkar sendiri bangunannya dengan mengeluarkan surat pernyataan. Bahkan, jika sampai batas waktu yang telah ditentukan itu, bangunan tidak dibongkar, tergugat menyatakan siap diproses secara hukum yang berlaku.( Nita, Esha )