News Room, Rabu ( 20/04 ) Seorang mahasiswa berinisial MFE (22) warga Desa Banjar Timur, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diciduk aparat Kepolisian Resort (Polres) setempat, setelah ketahuan mengedarkan Narkotika jenis Shabu. Tersangka MFE ini ditangkap bersama temannya berinisial JS (28) warga Desa Panagan, Kecamatan Gapura, Sumenep.
"Kedua tersangka tersebut diringkus di depan Balai Desa Paberasan, tepatnya di Jalan Gapura, Desa Paberasan Kecamatan Kota Sumenep,"kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin, Rabu (20/04).
Ia menuturkan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat, bahwa di area itu akan dijadikan sebagai transaksi sabu.
“Anggota Satuan Narkoba langsung menuju lokasi itu. Ternyata benar, didapati 2 tersangka mengantongi obat-obatan terlarang jenis Shabu,"ujarnya.
Hasanudin mengungkapkan, dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 1 kantong plastik kecil berisi shabu seberat kurang lebih 0,14 gram, yang sebelumnya dibuang di kaki MFE. Kemudian 2 unit hand phone, dan satu unit sepeda motor dengan nopol M 2230 XH.
"Ke dua tersangka saat ini mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Sumenep, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ungkapnya.
Para tersangka tersebut, bakal diganjar dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tegasnya. ( Nita, Esha )