Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 10-05-2013
  • 692 Kali

e-KTP Rusak Akan Diganti Warning Fotokopi Hanya Jaga-jaga

News Room, Jumat ( 10/05 ) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap mengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang terlanjur rusak, karena sering di fotokopi. Layanan tersebut diyakini tidak akan menimbulkan tambahan anggaran yang signifikan. Staf ahli Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antar Lembaga Kemendagri Reydodonnyzar Moenek menyatakan, meski sudah banyak yang terdistribusi, kualitas e-KTP tidak serendah itu, sehingga tidak serta-merta rusak gara-gara pernah difotokopi. “Ini kami kan melakukan pencegahan. Karena itu, kami berikan surat edaran kepada lembaga, agar tidak lagi menggunakan tradisi fotokopi KTP,”ujarnya. Kemendagri masih memegang 191 juta blangko e-KTP. Angka tersebut melebihi target dari data awal 172 juta kebutuhan. Yang sudah terealisasi merekam identitas untuk e-KTP mencapai 175 juta orang. “Data asumsi kami sebelumnya 191 juta. Nah, sambil kami cari juga mungkin mereka yang tinggal di gunung, lembah, atau para Tenaga Kerja Indonesia (TKI),”ujarnya. Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman menambahka, larangan memfotokopi e-KTP dalam frekuensi tinggi tidak berarti chip yang terdapat di dalam kartu identitas terbaru itu berkualitas rendah. “Jadi, ini pencegahan saja. Tidak berarti chip kami berstandar rendah. Standarnya suadah diakui secara internasional. Logikanya itu sama dengan perintah memakai helm saat naik sepeda motor. Tidak berarti karena kepalanya gampang rusak, tetapi untuk melindungi dan pencegahan,”ungkapnya. Atas dasar itu, dia meminta lembaga pelayanan publik, baik pemerintah maupun swasta, tidak lagi menggunakan fotokopi KTP sebagai syarat administratif dan kelengkapan data diri. “Sebab, begitu difotokopi, kecanggihan ini tiada guna,”imbuhnya. Pengamat kebijakan publik, Titi Anggraini mengungkapkan, semestinya sejak awal risiko memfotokopi e-KTP itu disosialisasikan kepada masyarakat. “Ketika perencanaan kan sudah dihitung dan dianalisis risiko atas pilihan provider yang diambil. Kelebihan dan kekurangan produknya apa saja,”ungkapnya kepada Jawa Pos kemarin. Selama ini, masyarakat hanya mendengarmanfaat dan kelebihan terobosan Kemendagri itu tanpa disertai kekurangannya. Titi meyakini bahwa risiko e-KTP ketika sering difotokopi itu diketahui Kemendagri sejak awal saat pemilihan provider. Sebab, pasti dilakukan studi kelayakan. Karena itu, sangat disangkantidak adanya sosialisasi atas hal tersebut. “Padahal, ini sangat mendasar dan tidak sulit dilakukan,” ungkapnya. Memang, Mendagri sekarang menyebarkan surat edaran untuk seluruh lembaga pelayanan publik agar tidak lagi meminta fotokopi KTP. Namun, tidak bisa dimungkiri terjadinya keresahan dimasyarakat. ( JP, Fery, Esha )