Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 24-06-2010
  • 1251 Kali

Dugaan Penipuan, Cabup Azasi Hasan Dilaporkan Ke Polisi

News Room, Kamis ( 24/06 ) Calon Bupati Sumenep Azasi Hasan, dilaporkan ke Polres setempat terkait dugaan penipuan 10 unit mobil senilai Rp. 200 juta. Kasus tersebut, dilaporkan ke Polres Sumenep tertanggal 18 Juni 2010 kemarin, oleh Hariksan (38), warga Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep, selaku pelapor, dengan tanda bukti lapor : LP/122/VI/2010/Jatim Res SMP/tanggal 18 Juni 2010. Hariksan mengatakan, laporan itu dilakukan, karena dirinya merasa ditipu oleh Azasi, selaku terlapor sebesar Rp. 200 juta. “Saya sudah berusaha menagih pada terlapor, baik dengan cara menelepon ataupun kirim pesan. Tapi, jawabannya justru tidak memuaskan,”kata Hariksan, ketika jumpa pers di sebuah café di wilayah Kecamatan Kota, Sumenep, Kamis (24/06). Hariksan, yang biasa menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia ini menceritakan, awalnya kasus itu terjadi, ketika pada tanggal 13 Desember 2009, sekitar pukul 15.00 (waktu Malaysia), terlapor menawarkan ada pelelangan 10 unit mobil di Bank Negara Indonesia (BNI) Pusat Jakarta. “Karena terlapor merupakan teman semasa kecil di Desa Angon-angon, Kecamatan Arjasa (Pulau Kangean), saya pun tergiur dan percaya, sehingga setibanya di Batam pada tanggal 15 Desember 2009, saya mengirim uang sebesar Rp. 150 juta melalui BNI Taplus pada terlapor. Pengiriman kedua pada tanggal 24 Desember 2009 sebesar Rp. 25 juta dan terakhir saya mengirim Rp. 25 juta pada tanggal 27 Desember 2009, sama-sama melalui Western Union. Jadi, totalnya Rp. 200 juta,”ungkapnya menuturkan. Namun, setelah 1 bulan pengiriman terakhir, kata Hariksan, dirinya mencoba melakukan pengecakan di BNI Pusat. “Ternyata, pelelangan mobil itu sudah berlangsung pada bulan Januari 2010. Saya curiga, karena terlapor tidak berkata jujur dan seolah-olah mengulur-ulur dengan berbagai macam alasan,”terangnya. Hariksan menjelaskan, karena sudah merasa ditipu, akhirnya dirinya mencoba mendatangi terlapor, ternyata diberikan surat pernyataan bermaterai, bahwa terlapor berjanji akan menyelesaikan kerjasama bisnis 10 unit mobil senilai Rp. 200 juta pada tanggal 16 Juni 2010. “Akan tetapi, hingga tanggal sesuai surat perjanjian itu, terlapor tidak kunjung memenuhinya. Saya pun nekat melaporkan kasus ini pada Polres Sumenep. Ini adalah sebuah penipuan dan penggelapan,”ujarnya menegaskan. Azasi Hasan ini merupakan salah satu calon Bupati Sumenep, yang bertarung pada Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) setempat putaran pertama tahun 2010, diusung oleh koalisi Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) dan Partai Bulan Bintang (PBB). ( Nita, Esha )