Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 24-03-2018
  • 881 Kali

Dua Warga Sumenep Ditangkap Polres Saat Bawa Sabu Seberat 5,86 Gram

Media Center, Sabtu ( 24/03 ) Dua warga Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap Satreskoba Polres setempat, saat membawa narkotika jenis sabu seberat ± 5,86 gram. Narkoba itu hendak diedarkan oleh para tersangka.

Kedua tersangka yang diringkus Polres Sumenep itu, yakni Reli Masdion (35), asal Dusun Lenteng Desa Basoka Kecamatan Rubaru, dan Aji Wahyudi (41), warga Jalan Garuda Kampung Baru, Desa Pandian Kecamatan Kota.

"Penangkapan itu sebelum para tersangka sempat mengedarkan barang haram tersebut. Mereka ditangkap Jumat (23/03) sekira pukul 21.00 WIB, di Jalan Kampung Desa Kebunagung Kecamatan Kota Sumenep," terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd. Mukit, Sabtu (24/03).

Barang Bukti (BB) yang disita polisi dari tangan tersangka Reli Masdion berupa 3 (tiga) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat total kotor ± 5,86 gram, 2 (dua) sobekan tisu warna putih sebagai bungkus sabu, 1 (satu) buah dompet warna coklat sebagai tempat menyimpan sabu, 15 (lima belas) plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah HP warna biru dongker kombinasi putih, dan 1 (satu) buah tas warna hitam.

Kemudian BB yang disita dari tersangka Aji Wahyudi berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nomor Polisi: M-3749-WL warna putih, dan 1 (satu) buah HP warna hitam.

"Kami berhasil menciduk kedua tersangka itu atas informasi dari masyarakat bahwa tersangka Reli Masdion sering membawa dan melakukan transaksi sabu," tuturnya.

Dengan informasi itulah, petugas melakukan penyelidikan intensif dan didapat kabar jika terlapor Reli Masdion akan melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Kota Sumenep.

Posisi terlapor Reli Masdion diketahui duduk di pinggir sungai tepatnya di Jalan Kampung Desa Kebunagung Kecamatan Kota serta positif membawa Narkotika jenis Sabu dan saat itu bersama terlapor Aji Wahyudi, selanjutnya petugas langsung melakukan penggerebekan.

Saat digeledah, terlapor sempat membuang barang bukti berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu lalu diamankan petugas. Kemudian dilakukan penggeledahan dan di dalam dompet terlapor Reli Masdion ditemukan 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dan pada box sebelah kiri sepeda motor yang dipakai terlapor ditemukan 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dibungkus sobekan tisu.

"Tersangka Reli Masdion mengakui kalau Sabu itu adalah miliknya hasil membeli dari Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah , Kabupaten Sampang dan rencananya akan diedarkan kembali," paparnya.

Para tersangka tersebut kini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Sumenep. "Mereka bakal diganjar Pasal 114 ayat (2) subs. Pasal 112 ayat (2) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. ( Nita, Fer )