Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 27-05-2020
  • 793 Kali

Dua Warga Arjasa Sumenep Diciduk Polisi Lantaran Membawa Narkoba

Media Center, Rabu ( 27/05 ) Dua warga Desa Pajenangger, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diciduk Polisi lantaran ketahuan membawa narkoba jenis sabu.

Tersangka itu kini meringkuk di penjara Mapolsek Kangean setelah ditangkap petugas, Selasa (26/05/2020) malam.

Kedua budak narkoba itu yakni berinisial R berusia 21 tahun dan temannya lelaki 17 tahun berinisial S.

"Sabu itu disimpan dalam bungkus rokok, dan sempat dibuang oleh S sebelum dihadang dan digeledah oleh petugas. Namun, bungkus rokok berisi sabu itu ditemukan oleh Polisi," tutur Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu (27/05/2020).

Ia menceritakan, penangkapan dua pemuda itu bukan kebetulan. Sebelumnya, Polisi sudah mendapat informasi dari masyarakat, mereka membawa sabu menuju Desa Pajenangger.

"Polisi yang melakukan penyanggongan, menemukan jejak mereka di Jalan Raya Dusun Bujutan, Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa. Di tempat itulah, mereka dihadang, digeledah, kemudian ditangkap," ujarnya.

Widi juga menuturkan, polisi menemukan bungkus rokok berisi sabu seberat 1,04 gram itu. Setelah ditunjukkan mereka mengakui barang haram itu miliknya.

"Saat diperiksa, mereka bernyanyi kalau mendapat barang haram itu dari seseorang di Desa Duko. Sayangnya, mereka mengaku tidak kenal dengan orang itu," paparnya.

Dari mereka, selain sabu, Polisi juga menyita barang bukti lain yaitu satu unit sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat, satu unit Handphone, dan satu bungkus rokok berisi lima batang rokok. Kini, mereka dibawa ke Mapolsek Kangean.

Jeratan hukum bagi keduanya yakni Pasal 112 ayat 1 Subsider Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Nita, Fer )