Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 10-02-2012
  • 530 Kali

Dua TKI Ilegal Asal Sumenep Dipulangkan Paksa Dari Malaysia

News Room, Jumat ( 10/02 ) Dua warga masyarakat Kabupaten Sumenep tercacat sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang dipulangkan secara paksa dari Negeri Jiran Malaysia pada awal tahun ini. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumenep, Drs. Ec. H. Didik Untung Samsidi, MM, Jum’at (10/02) mengatakan, pihaknya menerima surat resmi dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Propinsi Jawa Timur, bahwa ada 2 warga Sumenep sebagai TKI ilegal yang dipulangkan paksa oleh pemerintah Malaysia minggu ini. Berdasarkan data yang tercatat, 2 warga Kabupaten Sumenep yang bekerja secara ilegal di Malaysia tersebut berasal dari Pulau Kangean, dan pihaknya telah memberikan bantuan transportasi pada 2 orang tersebut melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2012. ”Tentu saja, karena 2 orang tersebut memang memenuhi persyaratan untuk memperoleh bantuan trnsportasi, kami sudah memberikan bantuan pada 2 orang tersebut, dengan rincian besaran bantuan untuk masing-masing TKI ilegal tersebut sebesar Rp. 75.000,00.”tegasnya. H. Didik Untung Samsidi menyatakan, setiap TKI ilegal yang dipulangkan paksa oleh pemerintah Malaysia, pasti mendapat bantuan transportasi pemulangnnya ke kampung halaman, dengan catatan, TKI ilagal mengantongi persyaratan untuk memperoleh bantuan tersebut. ”Kalau tidak memenuhi persyaratan, tentu saja TKI itu tidak menerima bantuan transportasi,”imbuhnya. Untuk menekan angka TKI ilegal, pihaknya berencana untuk mencoba memfasilitasi untuk mempermudah pengurusan persyaratan sebagai TKI resmi, diantaranya paspor dan visanya. ”Kami bersama Komisi D DPRD Sumenep memang ingin membantu masyarakat yang ingin menjadi TKI diluar negeri, sebagai TKI resmi bukan ilegal, sehingga kami mencoba untuk membantu proses pemberangkatan warga yang mau bekerja diluar negeri,”ungkapanya. ( Yasik, Esha )