News Room, Jum’at ( 19/02 ) Dua pengguna narkotika jenis Sabu-sabu (SS), ditangkap Satuan Narkoba Polres Sumenep, pada Jum’at (19/02) dini hari. Kedua pengguna narkotika yang ditangkap itu seorang perempuan berinisial DP (23), warga Jalan Banyu Urip Kidul, Surabaya, dan seorang laki-laki berinisial SS (27) warga Kecamatan Kalianget. Kasat Narkoba Polres Sumenep, AKP Haqqul Musliminal mengatakan, para tersangka berhasil diringkus saat melakukan pesta barang haram tersebut di sebuah kamar kos, di Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep. “Untuk sementara, kedua tersangka ini merupakan wajah baru sebagai pemakai narkotika jenis SS. Tapi, sesuai pengakuan para tersangka, mereka mengkonsumsi SS sejak masih bersama-sama berada di Surabaya,â€Âkata Haqqul, pada wartawan di kantornya, Jum’at (19/02). Selain menangkap kedua tersangka pengguna SS, katanya, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. “Barang bukti yang diamankan berupa satu buah kantong plastik yang berisi SS seberat 0,2 gram, satu buah bong, pipet, korek api, potongan sedotan plastik yang diduga sebagai sendok untuk mengambil SS, dan satu buah sedotan plastik yang diduga sebagai alat hisap SS,â€Âterangnya mengungkapkan. Haqqul menjelaskan, kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Sumenep, guna penyelidikan lebih lanjut. “Mereka masih diperiksa secara intensif oleh anggota, karena kami akan mengembangkan kasus ini untuk mengetahui asal-usul SS yang digunakan para tersangka,†ungkapnya menambahkan. Kedua tersangka pengguna Sabu-Sabu tersebut, bakal dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 junto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya, maksimal 12 tahun penjara,â€Âujarnya menegaskan. ( Nita, Esha )