News Room, Senin (19/07) Dua orang anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) Jatim Corruption Watch (JCW) di Sumenep, ditangkap petugas kepolisian setempat. Keduanya ditangkap karena melakukan penipuan terhadap Asbu, calon kepala desa (Cakades) Palasa, Kecamatan Talango, dengan mengatasnamakan Wakapolres Sumenep, Achmad Husein. Kedua pelaku itu, adalah Moh Syamsi (45), warga Desa Lalangon, Kecamatan Manding dan Joko Rahayu (50), warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP M. Andi Lilik S, mengatakan, sesuai laporan dari Asbu, bahwa para tersangka tersebut pada tanggal 14 Juli lalu mendatangi kediamannya, untuk meminta uang senilai Rp1,2 juta sebagai imbalan atas jasanya yang telah berhasil menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) Palasa. “Alasan pelaku meminta uang pada Asbu, yakni Rp. 1 juta untuk diberikan pada Wakapolres Sumenep, sedangkan sisanya Rp. 200 ribu sebagai pengganti transportasi,†kata Andi Lilik, pada wartawan dikantornya, Senin (19/07). Karena membawa nama Wakapolres, kata Andi Lilik, akhirnya korban percaya dengan memberikan amplop berisi uang kepada tersangka senilai Rp. 1 juta tertanggal 17 Juli 2010. “Setelah itu, korban mencoba klarifikasi kepada pejabat di Polres Sumenep, ternyata Wakapolres mengaku tidak pernah menerima atau menyuruh orang untuk meminta uang pada siapapun. Sehingga, korban melaporkan penipuan tersebut pada Polsek Talango,†ujarnya. Andi Lilik menjelaskan, para tersangka tertangkap di wilayah Kecamatan Talango. Dan, uang Rp. 1 juta masih dibungkus amplop, berhasil diamankan polisi saat menggeledah tubuh para tersangka. “Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti berupa uang senilai Rp. 1 juta dan kartu identitas tersangka diamankan di Mapolres Sumenep. Mereka akan dijerat pasal 378 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara,†ungkapnya menegaskan. ( Nita, Adjie )