Sumenep-Kominfo News Room : Terdapat dua hal penting dalam kontrak pengadaan barang dan jasa bila dilakukan kerja sama dengan pemerintah, yaitu adanya transparansi serta kompetisi yang baik. Hal ini untuk menghindari adanya kecurigaan tindakan korupsi yang sering terjadi dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah. Dr. Yohanes Sogar Simamora, SH, M.Hum dari Fakultas Hukum (FH) UNAIR Surabaya yang menjadi nara sumber dalam Seminar Nasional mengenai “Kontrak Tentang Pengadaan Barang dan Jasa oleh Pemerintah†di FH UNAIR, Sabtu (16/09) siang mengatakan, transparansi berfungsi sebagai perlindungan, apabila nantinya ada pemeriksaan keuangan, selain itu, perjanjian transparansi ini harus dilakukan pada waktu awal pelelangan proyek. “Dalam kontrak pengadaan barang yang melibatkan pihak pemerintah, maka orientasinya selalu kepada anggaran yang diambil dari negara, jika hal tersebut tidak dilakukan secara transparansi, maka pihak KPK akan mencurigai adanya korupsi, pada proyek anda,†katanya. Menurut Yohanes, kompetisi dibutuhkan supaya kinerja dalam menjalani proyek bisa lebih baik dan profesional. â€Proses kontrak itu meliputi tiga tahapan, yaitu pra-kontrak, kontrak serta pelaksanaan. Dan saat pra-kontrak harus terlebih dahulu ada kesepakatan,†imbuhnya. Lanjut Yohanes, sebenarnya di dalam perjanjian kontrak selalu bersifat privasi (pribadi), namun jika kontrak tersebut dilakukan dengan pemerintah, maka tanggung jawabnya langsung kepada publik atau masyarakat luas, karena anggaran yang digunakan adalah milik publik. Direktur Penuntutan Tindak Pidana Umum Kejagung RI, Antasari Ashar, SH, MH yang menjadi nara sumber kedua mengatakan, sering adanya tindak korupsi dalam hal pengadaan barang dan jasa, biasanya disebabkan banyaknya laporan fiktif yang dibuat oknum pemegang proyek. “Saya menyarankan kepada pemegang proyek supaya bisa teliti dalam pengerjaannya, dan kepada penegak hukum, jangan terburu-buru menuduh para pemegang proyek melakukan mark-up dana. Karena menuduh orang berbuat mark-up harus memenuhi syarat-syarat tertentu,†katanya. Sementara itu, Ketua Panitia Seminar Nasional, Lisman Iskandar, SH, MH mengatakan, tujuan awal dari seminar ini memang memberi penjelasan serta masukan kepada Pimpinan Proyek (Pimpro) agar tidak ragu dalam menangani proyek yang melibatkan pemerintah. â€Para Pimpro banyak yang traumatik, serta takut ada tuduhan korupsi bila menangani proyek yang melibatkan pemerintah, oleh sebab itu dalam seminar ini, harapan saya bisa menjadi masukan atau input bagi para Pimro yang hadir,†ujarnya. ( JNR, Esha )