Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 24-10-2008
  • 451 Kali

Dua Bakal Calon Legislatif Terancam Dicoret

News Room, Jum’at ( 24/10 ) Dua bakal calon legislatif (Bacaleg) Kabupaten Sumenep, terancam tidak bisa ikut dalam bursa Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2009 mendatang. Pasalnya, kedua bacaleg itu diduga masih terlibat kasus pidana. Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, terpaksa melakukan klarifikasi ulang kepada masing-masing bacaleg melalui Partai Politik yang mengusungnya. Anggota KPU Kabupaten Sumenep, Ali Fikri, S.Ag menjelaskan, bagi bacaleg yang sedang tersandung kasus pidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun, wajib untuk dicoret dari daftar pencalegan. Sebab, itu sudah sesuai dalam peraturan perundang-undangan. “Kami hanya menjalankan amanat peraturan perundang-undangan. Jadi, sekarang kami hanya menunggu calon pengganti bacaleg tersebut dari parpol yang bersangkutan hingga tanggal 30 Oktober nanti. Sehingga, pada 31 Oktober 2008 daftar calon legislatif tetap (DCT) Pemilu 2009 bisa diumumkan,”kata Fikri, di kantornya Jalan Asta Tinggi, Sumenep, Jum’at (24/10). Ketika disinggung mengenai dua bacaleg yang terancam dicoret dari daftar bacaleg itu, Fikri enggan membeberkannya. Yang jelas, kejelasan akan dua bacaleg tersebut, akan ketahuan pada pengumuman DCT nanti. “Silahkan tunggu pengumuman DCT nanti. Karena, saya tidak bisa memaparkannya sekarang,”tegasnya. ( Nita, Esha )