Sumenep-Infokom News Room : Fenomena menarik mewarnai dunia politik tanah air belakangan ini, jika sebelumnya keberadaan wakil rakyat, baik ditingkat pusat dan daerah hanya untuk merebut kursi kekuasaan dan fasilitas mewah. Namun hasil Pemilu ke 2 diera reformasi ini, wakil-wakil rakyat sepertinya enggan hidup dalam cahaya kekuasaan dan fasilitas istimewa, buktinya setelah dilantik sebagai Ketua MPR RI, Dr. Hidayat Nur Wahid rela melepas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, nampaknya fenomena penolakan rangkap jabatan menjamur ditingkat daerah. Seperti yang terjadi di DPRD Sumenep, dimana Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), Drs. Aahmad Mawardi terhitung 25 Oktober 2004 kemarin telah melepas jabatanannya dan diserahkan kepada Drs. H. Syaiful Ghosi, M.Si, sebab ia terpilih sebagai Sekretaris Komisi A. Ketika ditemui, Drs. Ahmad Mawardi mengatakan, dirinya mundur dari kursi Ketua Fraksi, agar tidak terjadi kekuasaan jabatan dipegang satu anggota Fraksi. Sebab FKB yang merupakan Fraksi terbesar selayaknya melahirkan kaderisasi dan pemerataan tanggung jawab. â€Dengan anggota 20 orang sangat memungkinkan FKB menghapus rangkap jabatan, dan langkah itu sebagai kadernisasi, sehingga tidak terjadi tumpang tindik jabatanâ€, tegasnya. Disinggung dirinya mundur akibat adanya susduk pelarangan terhadap rangkap jabatan, Ahmad Mawardi memaparkan, secara formal tidak ada peraturan seperti itu, tetapi di internal partai, peraturan rangkap jabatan memang sudah tercipta. Namun hal itu bergantung kebijakan, apakah yang bersangkutan merangkap jabatan atau melepas salah satunya. â€Sebenarnya sudah ada ketentuan partai tentang larangan rangkap jabatan, tapi masih ada kebijakan anggotanya untuk merangkap jabatanâ€, tegasnya. Kendati demikian, tegas Ahmad Mawardi meski telah menyatakan mundur dari kursi Ketua FKB, bukan berarti dirinya telah melepas tanggung jawab sebagai anggota Fraksi. ( Yasik, Esha )