Sumenep-Kominfo News Room : Meski terjadi pro dan kontra di kalangan DPR, Depdagri optimistis bahwa draft Inpres Pemberdayaan Instansi Terkait dalam Sistem Penanganan Laporan Korupsi bakal tuntas. Nanti setiap laporan korupsi diklarifikasi terlebih dahulu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). “Kami optimistis berhasil. Kalau ada yang setuju dan tidak setuju, itu biasaâ€, ujar Irjen Depdagri, Seman Widjojo di kantornya kemarin. Yang dimaksud APIP dalam Inpres tersebut adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal, atau Unit Pengawasan Lembaga Pemerintah Non Departemen untuk laporan korupsi di jajaran pemerintah pusat. Laporan korupsi di jajaran pemerintah daerah akan ditangani Badan Pengawas Daerah dan Inspektorat Daerah/Kota. Draft Inpres poin kelima menyatakan, APIP melimpahkan hasil klarifikasinya kepada aparat penegak hukum apabila kerugian negara/daerah tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme tuntutan ganti rugi (TP-TGR) atau ditemukan unsur tindak pidana korupsi. “Dalam laporan itu harus ada bukti dan identitas si pelapor harus jelas. Kalau terbukti melakukan laporan palsu atau fitnah, dia bisa dikenakan sanksiâ€, kata Seman. Jika si pelapor meminta perlindungan, negara wajib memenuhinya. Aparat penegak hukum ( Kejaksaan dan Kepolisian), lanjut Seman, wajib mengklarifikasi dan koordinasi atas bukti awal dari APIP. Mereka juga harus melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri dengan memberikan tembusan kepada Menteri/Pimpinan LPND/Kepala Daerah bila ditemukan cukup bukti. Namun, apabila tidak cukup bukti memenuhi unsur tindak pidana korupsi, mereka harus segera menghentikan penyelidikan dan penyidikan. “Inpres itu ibaratnya hanya sopan santun penanganan korupsi, seperti ketika kita masuk kelas, kan harus ketuk pintu, hormat dulu, baru dudukâ€, tutur mantan Kepala Badan Diklat Depdagri itu. Tugas Depdagri menjadi makin berat ?. Seman mengatakan, itu sudah menjadi konsekuensi logis. “Nanti kita bentuk inspektur investigasi yang khusus menangani hal iniâ€, ujarnya. Inspektur ini dijabat oleh pejabat setingkat Eselon II. Draft Instruksi Presiden tentang sistem pelaporan korupsi itu sedang disempurnakan Mendagri, Kejagung, dan Mabes Polri. ( JP, Esha )