Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 23-08-2007
  • 320 Kali

DPS Akan Minta Draf Raperda Pendidikan

Sumenep Kominfo News Room : Dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk tidak melibatkan Dewan Pendidikan Sumenep (DPS). Penyebabnya karena hingga kini tidak ada peraturan yang mewajibkan keterlibatan dewan pendidikan untuk membuat Raperda tersebut. Ketua Dewan Pendidikan Sumenep, KH. Ilaysi Siradj, SH. M.Ag mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan meminta Darf Raperda Pendidikan untuk mempelajarinya, apakah masih ada faktor-faktor yang terakomodir dalam Raperda tersebut. Jika dalam Raperda tersebut ada salah satu faktor yang tidak tertampung, DPS akan memberikan saran dan masukan kepada instasi terkait. Menuruit KH. Ilyasi Siradj, DPS tidak terlibat sejak awal penyusunan Draf Raperda Pendidikan, sebab tidak ada pertauran yang mengaharuskan DPS terlibat secara langsung, namun DPS bisa terlibat langsung memberikan saran dan masukan jika ada kebijakan pemerintah daerah pada pembahasan di tingkat Legeslatif. KH. Ilyasi Siradj menambahkan, yang terpenting peraturan daerah (Perda) tentang pendidikan harus bisa meningkatkan mutu pendidikan, utamanya dalam mengembangkan, membentuk watak dan potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, berahlak, berilmu, kreatif serta mandiri. Sekedar mengingatkan sesuai dengan surat Bupati tertangal 12 Oktober 2006 dan tertanggal 7 Maret 2007 telah mengajukan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Sumenep termasuk Raperda Pendidkan dan saat ini dalam proses pembahasan. ( Yasik, Soek, Esha )