Sumenep Kominfo News Room : pengajuan uji materiil atau Yudicial Review terhadap Permendagri Nomo. 08 tahun 2007 ke Mahkamah Agung dikabarkan gagal. Penyebabnya selain faktor pendanaan, pengajuan Yudicial Review perkiraan menemui sejumlah kesulitan. Menguatnya kabar tersebut, hingga kini materi Yudicial Review belum juga diajukan ke Mahkamah Agung. Wakil Ketua DPRD Sumenep KH. Warist Ilyas mengatakan, DPRD tetap akan mengajukan yudicial review, untuk memantapkan rencana itu, pimpinan DPRD beberapa waktu lalu telah melakukan konsultasi dengan Komisi VIII DPR RI. Namun, peluang yang lebih mudah untuk mempertahankan Blok Maleo, yakni perubahan nama dari Kabupaten Sumenep menjadi Kabupaten Kepulauan Sumenep, sebab saat ini untuk pengajuan yudicial review, Pokja Blok Maleo DPRD masih kesulitan pendanaan untuk menyewa Lawyer atau Pengacara. Sementara itu salah seorang anggota DPRD Sumenep, Raud Faiq Jakfar mengatakan, sebenarnya siapapun bisa melakukan Yudicial Review termasuk perorangan sekalipun, bahkan setelah berkonsultasi dengan Dirjen Perkara Perdata Mahkamah Agung, pengajuan Yudicial Review tidak perlu menggunakan Lawyer atau Pengacara. ( Yasik,Ong,Esha )