Sumenep-Kominfo News Room : Upaya hukum yang dilakukan Badrul Aini, kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan melayangkan gugatan kepada DPW PKS Jawa Timur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melalui kuasa hukumnya, Ach. Novel, SH, secara resmi sudah diketahui pimpinan DPRD Sumenep. Karena, Ketua DPRD Sumenep, Drs. KH. Abuya Busyro Karim, M.Si mengaku, pihaknya sudah menerima surat perlawanan dari Badrul Aini, Sabtu pagi, tertanggal 17 Nopember 2007. KH. Busyro Karim menerangkan, sesuai dengan keterangan yang diberikan Badrul Aini, bahwa perlawanan itu dilakukan, karena keputusan pemberhentian terhadap dirinya menyalahi AD/ART, seharusnya mekanisme pemberhentian keanggotaannya dari PKS, harus melalui Musyawarah Dewan Syuro PKS. Namun kenyataannya, keputusan itu hanya dilakukan oleh pihak DPW PKS Jatim. Menanggapi adanya surat pemberitahuan terhadap gugatan yang dilayangkan Badrul Aini kepada DPW PKS Jatim, KH. Busyro Karim meminta kepada Sekretariat Dewan khususnya Bagian Hukum, agar menelaah terlebih dahulu terhadap isi gugatan tersebut. KH. Busyro Karim mengaku, hingga saat ini pihaknya belum bisa memberikan keterangan yang lebih rinci, karena secara pribadi, dirinya belum bisa mempelajari surat perlawanan tersebut, mengingat surat pemberitahuan perlawanan yang berisi tuntutan pembatalan keputusan DPW PKS Jatim yang memberhentikan Badrul Aini dari keanggotaannya, masih baru diterima. Yang jelas, KH. Busyro Karim menegaskan, pihaknya akan melakukan telaah dulu tehadap gugatan yang sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Seperti yang diinformasikan, gugatan Badrul Aini melalui kuasa hukumnya, Achmad Novel, SH kepada DPW PKS Jatim, dilayangkan ke PN Surabaya tertanggal 13 Nopember 2007. ( Nita, Esha )