Sumenep-Infokom News Room : Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2002 dinyatakan sudah tidak berlaku lagi, menyusul ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2001. Untuk itu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2002 harus diganti, karena tidak sesuai dengan peraturan diatasnya. Demikian pula dengan Peraturan Daerah Nomor 25 tahun 2004 juga harus diganti dan disesuaikan dengan PP Nomor 37 tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Ketika menyampaikan penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan prakarsa DPRD Sumenep, Selasa (21/02) di Graha Paripurna DPRD Sumenep, dengan Juru Bicara, Akhmad Mawardi mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 mengatur beberapa materi pokok pemberian bantuan, tata cara pengajuan bantuan, penyerahan bantuan dan laporan penggunaan bantuan keuangan. Khusus pemberian bantuan keuangan pada Partai Politik (Parpol), DPRD Sumenep mengusulkan sebesar Rp. 20 juta rupiah per-kursi, tentunya dengan beberapa pertimbangan. Lebih lanjut, Mawardi menuturkan, khusus Raperda perubahan atas Perda Nomor 25 tahun 2002, DPRD menyempurnakan beberapa pasal serta menambah beberapa angka, tentang pergantian atas kepatuhan, berjenjang, kewajaran serta menambah 1 Bab. ( Yasik, Esha )