Sumenep-Infokom News Room : Desakan CIUM (Centra Independen Unit Monitoring) Pilkada agar KPUD Sumenep untuk secepatnya menginformasikan kepermukaan publik tentang kekayaan Calon Bupati dan Wakil Bupati, karena hal itu sesuai dengan PP. Nomor 06 Tahun 2005, ternyata mendapat dukungan dari kalangan anggota DPRD Sumenep. Terbukti, Komisi A DPRD Sumenep melalui Sekretarisnya, Drs. Ahmad Mawardi menegaskan, semestinya KPUD segera mempublikasikan kekayaan kandidat Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati itu sebelum terlambat. Namun jika KPUD Sumenep tidak mempublikasikannya dengan alasan tidak ada formulir, maka KPUD seharusnya berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mawardi mengatakan, tujuan publikasi itu adalah agar masyarakat mengetahui secara pasti, jumlah kekayaan yang dimiliki oleh para kandidat, sebelum terpilih menjadi Bupati maupun Wakil Bupati. Lebih jauh Mawardi menghimbau, KPUD dalam mempublikasikan kekayaan Calon Bupati dan Wakil Bupati itu hendaknya dilakukan secara transparan, sebab pihaknya berharap KPUD bersikap obyektif dan tidak menyembunyikan kekayaan salah satu kandidat. Namun yang jelas menurut Mawardi, pihaknya menginginkan dalam waktu dekat ini KPUD sudah bisa mempublikasikan kekayaan para kandidat itu kepada publik. ( Yasik, Esha, Diek )