Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 22-11-2005
  • 569 Kali

DPRD SUMENEP DESAK MUI KELUARKAN FATWA ALIRAN SESAT

Sumenep-Infokom News Room : Aliran sesat yang disebarkan oleh M. Jumari menimbulkan keprihatinan kalangan Dewan. Buktinya, Wakil Ketua DPRD Sumenep, KH. Drs. Warist Ilyas meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Sumenep segera mengeluarkan fatwa soal aliran sesat yang disebarkan oleh Jumari. Alasanya, selain untuk mencegah meluasnya penyebaran aliran Jumari itu, fatwa MUI juga sangat diperlukan untuk mencegah timbulnya keresahan ditengah-tengah masyarakat. Apalagi ajaran yang dibawa M. Jumari yang berpusat di Desa Kasengan Kecamatan Manding itu sudah jelas-jelas sesat, selain mengaku Nabi, M. Jumari juga menyatakan bahwa shalat yang wajib bukan shalat lima waktu melainkan hanya shalat maghrib saja KH. Warist Ilyas juga menjelaskan, M. Jumari yang juga Alumni Pondok Pesantren yang diasuhnya, yakni, An-Nuqayyah Lubangsa Raya Guluk-guluk beberapa tahun silam, dirinya pernah menegur M. Jumari soal ajaran yang dibawanya, bahkan saat itu M. Jumari sudah pernah diamankan oleh petugas Kodim 0827 Sumenep dan meminta perlindungan dirinya, agar membantu membebaskan dari tahanan Kodim, dengan syarat menghentikan ajarannya itu. Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Sumenep, KH. Drs. Moh. Syafraji menyatakan, pihaknya belum bisa mengeluarkan fatwa, sebab masih menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian. Namun demikian, MUI sudah mengeluarkan pendapat, bahwa ajaran M. Jumari termasuk aliran sesat, setelah mendengar keterangan langsung dari mantan pengikut M. Jumari yang mengaku dirinya Nabi. Dan telah merubah makna Al-Qur’an, bahwa yang dimaksud nama Ahmad dalam Al-Qur’an itu adalah dirinya KH. Syafraji menerangkan, berdasarkan aturan perundang-undangan, yang berhak melarang penyebaran sebuah ajaran itu adalah Tim Pakem yang diketuai oleh Kepala Kejaksaan Negeri, tentunya setelah melalui musyawarah, Tim yang terdiri dari sejumlah intansi dan perwakilan ulama itu dapat memutuskannya. ( Yasik,Esha )