Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 28-01-2006
  • 505 Kali

DPRD SUMENEP BENTUK PANSUS 2 RANCANGAN PERATURAN BERSAMA

Sumenep-Infokom News Room : DPRD Sumenep ternyata membentuk Panitia Khusus (Pansus) lagi. Untuk kali ini, Pansus dimaksud sangat kecil, anggotanya hanya delapan orang. Tugas utama dari Pansus ini untuk membahas rancangan peraturan bersama antara Pemerintah Kabupaten Sumenep dengan Pemerintah Propinsi Jawa Timur, yakni tentang Kerjasama Pembangunan Daerah dan Kerjasama Penanganan Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Dua hari lalu, Kamis (26/01) delapan anggota Pansus yang baru dibentuk itu, antara lain, Hazmi Basyir (FPKB) Ketua, AF. Hari Ponto, SH (FPG) Wakil Ketua, Hunain Santoso (FPRU) Sekretaris, Herman Dali Kusuma, Muhammad Yusuf, Moh. Hafidz (FPKB) dan Muarifi (FAR) masing-masing sebagai anggota, langsung bekerja. Untuk kali pertama, mereka membahas jadwal kegiatan dan diteruskan dengan pembahasan internal tentang materi dua rancangan peraturan bersama yang nantinya akan ditanda tangani Pemerintah Propinsi Jawa Timur, H. Imam Oetomo dan Pemerintah Kabupaten Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM. Tujuan dari peraturan bersama ini untuk meningkatkan dan mengembangkan pengelolaan potensi kedua daerah. Sekaligus memecahkan berbagai permasalahan dalam kegiatan pembangunan, sehingga akan tercipta hubungan saling mengisi dan melengkapi dalam memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Sedangkan bidang-bidang pembangunan yang masuk sementara dalam rancangan peraturan bersama itu, diantaranya, pertanian, perikanan, peternakan, perisdustrian, perdagangan, koperasi, pariwisata, kesehatan, perhubungan, pekerjaan umum, pemukiman, lingkungan hidup dan bidang lainnya yang sesuai dengan kebutuhan daerah. Dan tujuan dari peraturan bersama tentang kerjasama PMKS adalah untuk mengurangi dan menanggulangi PMKS di Jawa Timur. Namun, sayangnya, dalam rancangan peraturan bersama itu hanya terfokus pada penanganan anak-anak jalanan, wanita tuna susila (WTS), gelandangan psikotik ( orang gila yang dinyatakan sehat oleh Dokter), dan pengemis. Padahal, dalam pembahasan sementara Pansus DPRD, sedikitnya ada 28 persoalan social yang sering terjadi dan hal itu semestinya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. “Salah satu contoh, masalah pemulangan tenaga kerja Indonesia (TKI) maupun masalah warga yang terkena musibah di daerah lainnya,� kata Sekretaris Pansus, Hunain Santoso. Kemarin, Jum’at (27/01) Pansus sudah bertemu dengan tim dari Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk membahas 2 rancangan peraturan bersama tersebut. Dalam forum bersama itu, pansus mempertanyakan pembagian tanggung jawab dan kewajiban yang menyangkut perencanaan, pelaksanaan, maupun anggaran jalinan kerjasama tersebut. “Kita agak fokus soal itu,� terang Hunain. Hunain juga mengaku, dari data yang diterimanya, kedua rancangan peraturan itu merupakan tindak lanjut pertemuan Gubernur Jawa Timur, Imam Oetomo dengan Bupati/Walikota se Jawa Timur pada tanggal 05 Juli 2005 lalu. “Kita merencanakan kedua peraturan itu berdurasi lima tahun dan pada setiap lima tahun akan dilakukan evaluasi,� tuntas Ketua DPC PDI-Perjuangan Sumenep ini. ( JP, Esha )