Sumenep-Infokom News Room : Pembentukan Pansus Pilkada DPRD Sumenep bertujuan untuk mengevaluasi terhadap anggaran dana Pilkada yang dikelola oleh KPUD Sumenep. Menurut Ketua Pansus Pilkada DPRD Sumenep, Drs. Moh. Hanafi, Pansus Pilkada tidak sedikit pun mengandung muatan politis, tetapi hal itu berpedoman terhadap perundang-undangan tentang penggunaan anggaran dana, baik dari APBD yang berjumlah sekitar Rp. 16 milyar maupun dari dana APBN. Sebab, tahapan pelaksanaan Pilkada itu disinyalir banyak penyimpangan, seperti banyak masyarakat yang tidak tercatat sebagai pemilih, sehingga mereka tidak dapat menyalurkan hak politiknya, padahal menurut Hanafi, dari proses pencacahan hingga DPT, pemerintah daerah melalui APBD telah menggarkan dana untuk pencacahan itu. Moh. Hanafi menjelaskan, untuk mengklarifikasi dan pembuktian terhadap anggaran dana yang digunakan oleh KPUD sebagai pelaksana Pilkada itu, pada hari Jum’at (15/07) Pansus Pilkada akan mengadakan rapat internal dan dilanjutkan dengan pertemuan dengan Kabag Keuangan Setda Kabupaten Sumenep, Kepala Kantor Kependudukan dan Cacatan Sipil dan KPUD Sumenep. Meski pihaknya menerima Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, dapat dilantik tidak melalui DPRD. Moh. Hanafi menandaskan, jika terbukti tahapan Pilkada ditemukan pelanggaran, pihaknya tetap merekomendasi, bahwa pelaksanaan Pilkada 20 Juni lalu itu cacat hukum dan hal itu perlu ditindak lanjuti, sebab Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tersebut tidak dapat mengalahkan Undang-Undang, bahwa hasil Pilkada diserahkan kepada DPRD dan DPRD yang mempunyai hak untuk mengusulakan pelantikan terhadap Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Hanya saja menurut Hanafi, rekomendasi itu tidak menyimpulkan pembatalan terhadap hasil Pilkada, hanya saja, jika terbukti ditemukan tahapan yang tidak dilaksanakan KPUD, maka pelaksanaan Pilkada tersebut cacat hukum, dan perlu disikapi untuk mengambil keputusan sesuai peraturan yang berlaku. ( Yasik, Esha )