Sumenep-Kominfo News Room : Dengan terbitnya Permendagri yang baru, DPRD Sumenep terpaksa harus merevisi sejumlah pasal dalam Tata Tertib bagi anggota DPRD Sumenep. Ketua DPRD Sumenep, Drs. KH. Abuya Busyro Karim, M.Si mengatakan, pihaknya harus merubah beberapa pasal dalam Tata Tertib Dewan, sebab aturan di Eksekutif juga banyak yang berubah, utamanya dengan turunnya Permendagri Nomor 21 tahun 2007 tentang Pengelolaan Keungan Daerah. Bahkan pihaknya juga akan menyesuaikan tugas-tugas Komisi, mengingat pihaknya belum menyesuiakan mitra kerja Komisi- komisi dengan Unit Satuan Kerja (Satker). KH. Busyro Karim menambahkan pihaknya juga akan mengevaluasi mekanisme pembahasan APBD agar lebih berkualitas, sehingga dalam proses pembahasannya lebih detil, terutama saat pembahasan di Komisi-komisi. ( Yasik, Esha )