Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 19-08-2009
  • 655 Kali

DPRD Masa Bhakti 2004-2009 Gelar Acara Pamit Pisah

News Room, Rabu ( 19/08 ) DPRD Sumenep 2004-2009 selama kurun waktu 5 tahun menghasilkan ratusan berbagai produk hukum, diantaranya Peraturan Daerah, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Rekomendasi. Ketua DPRD Sumenep, Drs. KH. Abuya Busyro Karim, M.Si saat acara pamit pisah masa bhakti DPRD 2004-2009 di Gedung DPRD Sumenep, Rabu (18/08) mengatakan, DPRD Sumenep pada tahun 2004 menghasilkan produk hukum berupa 25 Peraturan Daerah, 18 Keputusan DPRD, 8 Keputusan Pimpinan DPRD, dan sebanyak 22 Rekomendasi. Tahun 2005 sebanyak 133 Rekomendasi, tahun 2006 sebanyak 23 Peraturan Daerah, 8 Keputusan DPRD, 21 Keputusan Pimpinan DPRD, dan sebanyak 159 Rekomendasi. Pada tahun 2007 sebanyak 11 Peraturan Daerah, 15 Keputusan DPRD, 15 Keputusan Pimpinan DPRD, dan sebanyak 99 Rekomendasi. Dan pada tahun 2008 sebanyak 31 Peraturan Daerah, 20 Keputusan DPRD, 10 Keputusan Pimpinan DPRD, dan sebanyak 66 Rekomendasi. Sedangkan pada tahun 2009 terhitung bulan Januari hingga Juli hanya menghasilkan produk hukum sebanyak 1 Peraturan Daerah, 8 Keputusan DPRD, 5 Keputusan Pimpinan DPRD, dan sebanyak 37 Rekomendasi. ”Kita menjelang berakhirnya tugas memang membuat 1 Peraturan Daerah, itu penyebabnya banyak hal dan kewajiban diluar tugas anggota DPRD, seperti pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), sehingga sangat berpengaruh pada kinerja anggota DPRD.”tegasnya. Ditempat yang sama Bupati Sumenep, KH Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM menyatakan, anggota DPD dalam kurun waktu 5 tahun sudah melaksanakan amanah rakyat sesuai peraturan dan perundang-undangan. Namun yang jelas, tugas DPRD masa bhakti 2004-2009 memberikan nilai pada pembangunan Kabupaten Sumenep bersama instansi terkiat, meskipun masih ada sebagian aspirasi masyarakat yang belum tertampung, akibat keterbatasan manusia. ”Karena bagai manupun juga manusia selalu ada kekurangan dan kelemahan, sebab itu terkait dengan kapasitas dan kemampuan yang diberikan Allah SWT, jika dibandingkan dengan tuntutan yang beraneka ragam dari masyarakat,”tegasnya. Bupati mengungkapkan, pihaknya berterima kasih atas kerja samanya anggota DPRD dengan Eksekutif yang selama ini melahirkan program pembangunan dan produk hukum, untuk pembangunan kesejahteraan masyarakat. Sementara itu anggota DPRD masa bhakti 2004-2009 berakhir pada tanggal 21 Agustus 2009 bersamaan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah anggota DPRD Sumenep masa bhakti 2009-2014. ( Yasik, Esha )