Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 03-03-2010
  • 450 Kali

DPRD KOTA MADIUN BELAJAR PENATAAN PKL DI SUMENEP

DPRD Sumenep News: Pedagang Kaki Lima (PKL) sering kita jumpai di jalan-jalan yang strategis. Namun sangat disanyangkan, banyaknya PKL di tempat-tempat umum jika tidak dilakukan langkah-langkah persuasif, bisa menimbulkan dampak-dampak negatif baik bagi masyarakat sendiri maupun daerah. Hal ini menyebabkan kota menjadi semrawut, tidak bersih, tidak indah, dan tidak nyaman. Dengan kejadian seperti ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep sudah mengambil langkah-langkah untuk membenahi para PKL dengan penyiapan lahan perdagangan yang representatif, bantuan tenda, sosialisasi dan pembinaan, dan penyiapan produk hukum untuk menertibkan PKL. Demikian dikatakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Moh. Hanif, SE ketika menerima kunjungan kerja DPRD Kota Madiun, kemarin (2/03) di ruang rapat pimpinan dewan. Hadir dalam pertemuan itu, Faisal Muhlis, S.Ag, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Drs. Bambang Irianto, Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Sumenep, dan beberapa pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Sumenep, serta 3 (tiga) orang dari DPRD Kota Madiun. Pada kesempatan itu, Heri Supriyanto, Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, mengatakan bahwa maksud kunjungan kerjanya ke DPRD Kabupaten Sumenep adalah ingin mengetahui secara langsung mengenai kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep yang dinilainya telah berhasil melakukan penataan dan penertiban terhadap para PKL. Pihaknya mengakui bahwa selama ini Pemerintah Kota Madiun belum bisa melakukan langkah-langkah kebijakan untuk penataan dan penertiban para PKL seperti yang dilaksanakan di Sumenep. Pihaknya juga menyadari bahwa keberadaan PKL itu sendiri sangat membantu pertumbuhan perekonomian di daerah. Disamping itu, PKL mempengaruhi hajat hidup orang banyak, baik itu pedagang, konsumen, bahkan kepada produsen dagangan. Namun demikian, menurut Heri, keberadaan PKL di daerahnya belum ditata dengan baik, sehingga dengan aktifitas para PKL yang tidak tertib dan teratur itu menyebabkan masyarakat menjadi resah dan mengganggu keindahan Pemerintah Kota Madiun. Untuk itu, dengan adanya hasil kunjungan kerja ini, DPRD Kota Madiun nantinya dapat merumuskan dan menerapkan kebijakan-kebijakan yang menguntungkan bagi semua pihak. Sementara itu, menurut Faisal Muhlis, S.Ag menambahkan bahwa kegiatan perdagangan informal seperti PKL merupakan kegiatan perdagangan yang cukup intens dalam hal menunjang perekonomian masyarakat. Disaat terjadi krisis, kegiatan PKL tetap berjalan dan sangat berpengaruh terhadap perekonomian. Namun demikian, dalam hal estetika kota, keberadaan PKL yang menjamur dan tanpa batas menyebabkan penataan kota yang menjadi tidak teratur, kumuh dan kotor. Muhlis juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui dinas terkait telah melakukan upaya dan langkah alternatif rencana penataan PKL yang salah satunya dengan cara merelokasi PKL ke suatu tempat yang strategis, relokasi PKL dengan menggunakan beberapa ruas jalan yang ditutup dan tidak mengganggu akses transportasi, dan merevitalisasi PKL di koridor-koridor tertentu melalui penataan, penyeragaman dan pembatasan jumlah PKL. (Dang, Humas & Publikasi Sekretariat DPRD Kabupaten Sumenep).