News Room, Jum’at ( 13/01 ) DPRD Kabupaten Sumenep diminta agar membatalkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberantasan buta huruf hijaiyah yang diusulkan melalui hak inisiatif DPRD. Karena, Raperda tersebut berpotensi menimbulkan birokratisasi pembelajaran Al-Qur’an, dan akan menghilangkan peran ulama/kiai secara kultural, karena semua diurus oleh negara. Hal itu diungkapkan MH. Said Abdullah, anggota Komisi VIII, DPR-RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) XI Madura, disela-sela Rakercab III PDI Perjuangan di Sumenep, Jum’at (13/01) pagi. MH. Said Abdullah mengatakan, tidak semua urusan diserahkan kepada penguatan negara. “Lebih baik digagalkan saja DPRD Sumenep bahas Raperda bebas buta aksara Al-Quran. Jangan segala sesuatu diserahkan pada negara. Kalau anak-anak kita harus tahu mengaji dan bisa dilakukan secara kultural melalui peran kiai dan ulama, tidak perlu diurus oleh negara. Nantinya ulama tidak punya peranan,”katanya. Said justru mengaku khawatir, jika pembelajaran Al-Qur’an diambil alih oleh negara, masyarakat akan meninggalkan kiai dan ulama. “Ini yang perlu diantisipasi. Jangan sampai Sumenep ikut-ikutan membuat Perda Syariah sebagaimana banyak dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Kalau ada 300 Perda yang ditolak terus, setiap Perda menghabiskan dana Rp. 200 juta, berapa APBD yang hilang sia-sia,”terangnya. Pembuatan Perda Syariah, kata Said, hanya untuk kepentingan segelintir elite yang berlawanan dengan cita-cita pendiri negara dan bangsa Indonesia. “Perda Syariah ini kan tidak berdasar. Jadi, tidak perlu dibahas dan layak untuk ditolak,”ungkapnya. Selain Said Abdullah, Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) dalam rekomendasi pertamanya tertanggal 2 Januari 2012, juga meminta agar raperda bebas buta aksara Al-Qur’an dibatalkan. DPKS memandang raperda itu akan berakibat pada formalisme berlebihan dan dalam jangka panjang akan menimbulkan moral hazard berupa komersialisasi sertifikat lulus buta huruf Al-Qur’an. Lebih dari itu Raperda itu juga memarjinalkan Taman Pendidikan Qur’an (TPQ) yang selama ini telah berkembang secara alamiah dan cukup efektif sebagai ujung tombak pengembangan pendidikan Qur’an. ( Nita, Esha )