Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 19-05-2010
  • 488 Kali

DPRD Desak Rekomendasi Pansus LKPJ Bupati, Ditindak Lanjuti

News Room, Rabu ( 19/05 ) Setelah pembahasan beberapa waktu lamanya, akhirnya Pansus DPRD Sumenep merekomendasikan 17 poin hasil kajian yang dilakukan Pansus DPRD. agar segera ditindak lanjuti Bupati Sumenep, sehingga kinerja pemerintahan Sumenep kedepan lebih maksimal. Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Sumenep, KH. Imam Hasyim, SH kepada sejumlah wartawan tadi siang, Selasa (19/05). Menurutnya, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sumenep Akhir Tahun Anggaran 2009, sudah dikaji dan dicermati secara objektif terhadap indikator-indikator tingkat keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan selama tahun anggaran 2009. “Kami telah merekomendasikan 17 poin kepada Bupati, agar dapat dikaji dan ditindak lanjuti. Diantaranya terkait dengan pengangkatan pejabat, PNS yang nakal, optimalisasi Kantor dan Rumah Dinas Camat, pelayanan publik dan sebagainya,”jelas KH. Imam Hasyim. Lebih lanjut menurut KH. Imam, dalam pengangkatan pejabat diharapkan tidak hanya mempertimbangkan senioritas, namun juga kwalitas dan memiliki pola pikir kedepan yang up to date. Juga terhadap sanksi bagi PNS yang nakal dan tidak masuk tugas harus tegas. Bahkan, Pansus LKPJ juga menemukan banyak Rumah Dinas Camat tidak ditempati, disamping itu jam kantor juga tidak optimal ditaati oleh PNS. Karena itu, pengawasan baik dari pihak Inspektorat lebih ditinkatkan lagi, guna pencapaian kinerja pemerintahan yang optimal. Sebagai dokumen yang memuat uraian progres report keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan dalam satu tahun anggaran, tentunya LKPJ tersebut perlu dilakukan pembahasan secara komprehensif oleh lembaga Legislatif. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat. Sekedar diketahui, Pansus LKPJ bekerja berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Sumenep tanggal 7 Mei 2010 Nomor : 188/04/435.050/2010 tentang Pembentukan Panitia Khusus Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Sumenep Akhir Tahun Anggaran 2009, dengan jumlah anggota Pansus sebanyak 20 orang. ( Ren, Esha )