Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 01-06-2007
  • 623 Kali

DPRD Bersikap Hati-hati Cairkan Tunjangan Komunikasi Insentif

Sumenep-Kominfo News Room : Kendati pemerintah telah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2006 menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2007 dan terbitnya Permendagri Nomor 21 tahun 2007, ternyata DPRD Sumenep hingga detik ini belum mencairkan dana tunjangan komunikasi insentif dan uang operasional pimpinan. Penyebabnya DPRD merasa tidak ada sinkronisasi antara Peraturan Pemerintah dengan Permendagri tersebut. Ketua DPRD Sumenep, Drs. KH. A. Busyro Karim, M.Si mengatakan, pihaknya memang belum mengambil dana tunjangan komunikasi insentif. Alasannya adalah karena DPRD akan bersikap hati-hati dan tidak ingin menjadi korban Peraturan Pemerintah yang kerap kali selalu berubah-ubah. Selama ini lanjut KH. Busyro Karim, DPRD telah mengikuti peraturan yang berlaku, namun setelah DPRD menerapkan aturan tersebut pemerintah merevisi peraturan tersebut, salah satu contoh tentang uang operasional pimpinan DPRD, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2007 termasuk biaya langsung, akan tetapi pada Permendagri Nomor 21 tahun 2007 tidak termasuk biaya tidak langsung. KH. Busyro Karim menerangkan, setelah terbitnya Permendagri Nomor 21 tahun 2007 itu, tepaksa pemerintah daerah harus merombak Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan sebelumnya, sebab ketika pembuatan Perda tersebut, tidak mengacu pada Permendagri, namun hanya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2007. Apalagi jelas KH. Busyro Karim, Peraturan Pemerintah dan Permendagri itu tidak ada kesamaan, padahal semestinya Permendagri hanya menjelaskan secara teknis mengenai masalah Peraturan Pemerintah. Selanjutnya KH. Busro Karim menambahkan, DPRD Sumenep akan mengambil tunjangan komuniksiai insentif dan dana lainnya itu, jika sudah ada kejelasan dari pemerintah pusat. (Yasik, Esha)