News Room, Rabu ( 02/01 ) Gagasan Kementerian Agama (Kemenag) menggratiskan biaya nikah, bakal berjalan mulus. Sebab, usul tersebut sudah mendapat lampu hijau dari Komisi VIII (Bidang Keagamaan) DPR. Anggota Komisi VIII DPR, Ali Maschan Moesa kemarin (01/01) mengatakan, gagasan dari Kemenag itu cukup bagus. Menurut dia, Komisi VIII menunggu hasil kajian dari internal Kemenag yang hingga sekarang belum final. “Secara umum, gagasan Kemenag itu oke. Tapi kita tunggu paparan lebih detail dari mereka,“ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut. Ali Maschan mengungkapkan, pembebasan biaya nikah itu bisa menjadi solusi atas maraknya laporan pungli nikah. Selama ini, lanjut dia, pengawasan dari Kemenag terhadap penarikan biaya nikah di setiap Kantor Urusan Agama (KUA) seluruh Indonesia masih lemah. “Penggratisan biaya nikah harus diikuti pengawasan internal yang baik,“kata dia. Jika tidak dilakukan, dia khawatir aturan pembebasan biaya nikah hanya berjalan diatas kertas. Dalam pelaksanaanya, masih saja ada penghulu yang menerima uang dari keluarga mempelai. Terkait dengan wacana pemberian tunjangan khusus kepada para penghulu, Ali Maschan sedikit berkeberatan. Dia mengatakan, penghulu sudah bestatus PNS dan mendapat gaji dari negara. Dengan gaji tersebut, penghulu berkewajiban untuk melayani pencatatan nikah. Politikus kelahiran Tulungagung, Jawa Timur itu menambahkan, pihaknya belum menghitung besar beban APBN untuk mendanai tunjangan khusus penghulu tersebut. Yang pasti, pada anggaran APBN 2013, tidak ada alokasi untuk tunjangan khusus penghulu di pos Kemenag. Jika memang ada kesepakatan soal tunjangan, sangat mungkin itu dialokasikan pada 2014. Menurut dia, perlu ditegaskan lagi tugas penghulu atau pencatat nikah yang tersebar di seiap KUA. Tugas mereka bukan mengawinkan, tetapi hanya mencatat pernikahan. “Jadi, mencatatnya di KUA. Setelah itu, pernikahannya diserahkan ke keluarga mempelai,“tuturnya. Sebelumnya Kemenag menggodok skema baru pembiayaan pernikahan di level KUA. Poin pentingnya, antara lain, menghapus biaya nikah yang hanya Rp. 30.000,00 per- pasangan. Biaya itu dihapus sekalian, karena rawan praktik pungli. Banyak laporan bahwa pasangan yang menikah ditarik biaya hingga Rp. 500.000,00 dengan alasan ini dan itu. Saking besarnya pungli di KUA, nominalnya ditaksir Rp. 1,2 triliun. Selain menghapus biaya nikah, Kemenag menggodok sistem tunjangan khusus penghulu. Tunjangan tersebut diberikan kepada penghulu yang menikahkan pasangan pada hari libur dan di luar KUA. Besaran tunjangan itu adalah Rp. 500.000,00 per- pasangan dan diambil dari APBN. Pencairan tunjangan tersebut adalah Rp. 110.000,00 untuk transpot lokal, serta Rp. 390.000,00 untuk ongkos paket khotbah dan doa nikah. ( JP, Ingun, Esha )