Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 29-03-2006
  • 568 Kali

DPO CURWAN DIDOR DAN DIBEKUK PETUGAS

Sumenep-Infokom News Room : Jajaran Polsek Dungkek, Selasa (28/03) kemarin, sekitar pukul 22.00 WIB berhasil membekuk tersangka pelaku pencurian hewan (curwan) 2 ekor sapi yang memang sudah masuk dalam daftar pencairan orang (DPO). Kasat Reskrim IPTU Moh. Kholil melalui Kapolsek Dungkek, AIPTU Eko Rahayu Putranto menceritakan, tersangka Sanen (40) warga Desa Nyabakan Timur Kecamatan Batang-batang, berhasil ditangkap setelah aparat Polsek Dungkek melakukan penyelidikan, terhadap hasil pemeriksaan saksi-saksi yang mengarah pada satu nama, yakni tersangka. Pencurian 2 ekor sapi tersebut, terjadi 4 Juli 2005 lalu. Eko menjelaskan, berdasarkan keterangan dari para saksi itu, maka aparat langsung melakukan penyelidikan. Namun, Eko menambahkan, pencarian tersebut mengalami kendala, karena tempat tinggal tersangka berpindah-pindah. Eko menandaskan, setelah melakukan pencairan yang cukup lama, sekitar 6 bulan, akhirnya tersangka berhasil ditemukan di sebuah Musholla, yang sedang tidur-tiduran. Karena itu, aparat langsung menyergap tersangka, dan digiring ke Mapolsek Dungkek. Eko memaparkan, dalam penangkapan tersebut, tersangka berusaha melarikan diri, sehingga aparat terpaksa meluncurkan tembakan peringatan selama 3 kali, namun hal itu justru tidak diindahkan oleh tersangka, sehingga aparat melepas tembakan ke arah betis kiri tersangka. Akibat perbuatannya itu, tersangka saat ini mendekam di Mapolsek Dungkek, dan akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. ( Nita, Esha )