Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 13-06-2006
  • 619 Kali

DPO CURWAN BERHASIL DICIDUK APARAT

Sumenep-Kominfo News Room : Setelah melakukan pencarian cukup lama, aparat Polsek Dungkek akhirnya berhasil menciduk tersangka pencurian hewan (curwan) seekor sapi, Mashari (21) warga Desa Kalianget Barat Kecamatan Kalianget, Minggu kemarin (11/06) pukul 10.00 WIB. Kapolsek Dungkek, AIPTU Eko Rahayu Putranto, ketika dihubungi via telepon mengungkapkan, tersangka berhasil ditangkap, berawal dari adanya laporan kehilangan seekor sapi milik korban Marsa (50) warga Desa Taman Sari Kecamatan Dungkek, pada tanggal 1 Mei 2006 kemarin. Eko menuturkan, tersangka tersebut diketahui melakukan pencurian, berdasarkan keterangan dari para saksi. Namun, dalam pencurian itu, tersangka tidak berhasil membawa kabur barang bukti berupa seekor sapi, karena aksi tersebut diketahui oleh salah satu saksi, sehingga sapi itu langsung di tinggal dialas Desa Candi Kecamatan Dungkek. Eko menandaskan, sesuai dengan laporan dari korban, aparat langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP), untuk mengamankan sapi yang langsung dititip rawatkan pada pemiliknya. kemudian, aparat terus beraksi mencari tersangka, yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Dungkek. Pencarian terhadap tersangka berhenti, ketika aparat mengetahui, bahwa tersangka berada di rumah istrinya Desa Kalianget Barat Kecamatan Kalianget, karena sesuai dengan data yang ada, tersangka merupakan warga Dungkek, dan berumah tangga ke Kalianget. Mengetahui hal itu, aparat langsung melakukan penangkapan dan tersangka langsung dikeler ke Mapolsek Dungkek. Eko menandaskan, akibat perbuatannya itu, tersangka akan dijerat pasal 363 subsider 480 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. ( Nita, Esha )