News Room, Kamis ( 23/07 ) Tersangka pencurian hewan (curwan) berupa sapi, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Sektor (Polsek) Ambunten, berhasil dibekuk oleh Tim Resmob gabungan antara Polres dengan Polsek Ambunten. Tersangka Ali (30) warga Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten, diciduk pada Rabu (22/07) kemarin, sekitar pukul 16.00 WIB, ketika dilakukan Operasi Sikat Garam, diwilayah Pantai Slopeng, Kecamatan Dasuk. Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin mengatakan, sejak ditetapkan sebagai DPO curwan tersebut, pihaknya menempatkan anggota Resmob ditiap-tiap lokasi, untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka. Dan, Rabu kemarin kebetulan tersangka kedapatan melintas di daerah Pantai Slopeng. “Mengetahui hal itu, tersangka langsung dicegat dan dihentikan. Lalu petugas mencocokkan identitasnya sambil diinterogasi. Ternyata benar, maka tanpa basi-basi tersangka dikeler ke Markas Polres Sumene, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,†terang Mualimin, pada wartawan dikantornya, Kamis (23/07). Ia menjelaskan, dalam pengembangan pemeriksaan, tersangka masih mengaku satu Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencuriannya. Namun, Tim Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut. “Karena hasil penyelidikan, tersangka ini adalah gembong pelaku pencurian hewan, sehingga kami perlu kembangkan proses penyelidikan dan penyidikan, untuk mengetahui ada tidaknya TKP lain yang dilakukan tersangka,â€Âkatanya menambahkan. Pengembangan kasus ini, kata Mualimin, akan terus dikembangkan. Sebab, diprediksi masih ada tersangka lain yang juga terlibat dalam pencurian hewan tersebut. “Tersangka Ali ini adalah pelaku curwan, yang merupakan pengembangan kasus dari tersangka sebelumnya. Karena tersangka lainnya sudah berhasil ditangkap dan juga sudah menjalani masa tahanan sesuai vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Sumenep,†ungkapnya. ( Nita, Esha )