Sumenep-Kominfo News Room : Pengejaran terhadap tersangka pencurian hewan (curwan) sapi yang terjadi 26 Nopember 2006 lalu, ternyata membuahkan hasil. Terbukti, setelah aparat berhasil menciduk 2 tersangka, yakni Hanan dan Slamet 19 Desember 2006 kemarin, kali ini jajaran Tim Resmob Polres Sumenep kembali berhasil menciduk 1 tersangka yang merupakan komplotan curwan tersebut. Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Budiono Sandi, SH melalui Kasat Reskrim AKP Mualimin menuturkan, tersangka Matsahi (40) warga Desa Ambunten Tengah Kecamatan Ambunten, berhasil diringkus Rabu pagi (03/01) sekitar pukul 03.00 dini hari dirumahnya. Mualimin menerangkan, tersangka memang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sumenep, terkait kasus curwan sapi milik Kepala Desa Rubaru, Fathorrahman. Mualimin menandaskan, berdasarkan hasil penyidikan, ternyata tersangka sudah berulang kali melakukan tindak pidana pencurian sapi, bahkan informasinya tersangka terlibat dengan pencurian sepeda motor di wilayah Ambunten. Namun, hal itu masih dalam penyelidikan Polres Sumenep, karena itu saat ini pihaknya berusaha mengumpulkan surat DPO yang ada di Polsek Ambunten dan Polsek Rubaru, untuk segera diproses di Polres Sumenep. Mualimin menjelaskan, ketika akan ditangkap, tersangka mencoba kabur dari tangan aparat, namun kondisi semacam itu ternyata diketahui oleh aparat kepolisian, sehingga aparat terpaksa melepaskan tembakan peringatan sebanyak 3 kali. Mualimin menegaskan, tembakan peringatan tersebut, ternyata tidak diindahkan oleh tersangka, sehingga tersangka terpaksa didor oleh aparat yang mengenai kaki sebelah kiri. Saat ini tersangka mendekam di balik jeruji besi Mapolres Sumenep, dan akan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. ( Nita, Esha )