Media Center, Kamis ( 08/06 ) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep,
Madura, Jawa Timur, H. Achmad Masuni, SE, MM mengingatkan Pemerintahan
Desa harus mempublikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Jika tidak dilakukan, anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa
(ADD) tidak akan dicairkan.
“Sikap itu kita terapkan kepada Desa
yang mokong tidak mempublikasikan DD-ADD yang tercantum dalam
APBDes,”katanya, Kamis (08/06). Publikasi itu bertujuan memberikan
informasi kepada masyarakat terkait bantuan DD dan ADD yang dikucurkan
ke Desa setiap tahun. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
mengamanatkan penggunaan DD-ADD harus transparan.
Menurutnya,
selama ini penggunaan DD maupun ADD selalu disoal oleh masyarakat,
karena dinilai kurang transparan. ”Saat ini banyak Desa yang belum
memasang papan pengumuman, tapi juga banyak yang telah memasang. Yang
belum pasang, nanti kami akan panggil, sehingga bisa segera
dipasang,”tukasnya.
Besaran DD dan ADD tahun ini di Sumenep mencapai Rp 300 milyar lebih. Rinciannya untuk anggaran
ADD mencapai Rp123.956.142.398 dan anggaran DD Rp
271.773.005.000. Anggaran tersebut mengalami peningkatan dari tahun
sebelumnya.
Tahun 2016 anggaran ADD maupun DD mencapai Rp
336.904.292.398, dengan rincian untuk anggaran ADD mencapai Rp 123.956.150.000, sedangkan DD mencapai Rp
212.948.50.000. Tahun 2015 dana ADD hanya sebesar Rp 115.364.560.000,
sedangkan DD sebanyak Rp 94.880.517.014. ( Nita, Esha )