Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 20-11-2007
  • 575 Kali

DPC PBR Sumenep Ajukan Surat Permohonan PAW

News Room, Selasa ( 20/11 ) Dewan Pimpinan Cabang Partai Bintang Reformasi (DPC-PBR) Sumenep Versi Joni Kusnardi kembali melayangkan surat permohonan PAW kepada Pimpinan DPRD Sumenep. Kali ini DPC PBR Versi Joni Kusnardi dalam surat PAW telah melengkapi dengan Surat Keputusan Pemecatan Fathor Rahman dari keanggotaan DPC PBR Sumenep. Ketua DPC PBR Sumenep, Joni Kusnardi mengatakan, tidak ada alasan bagi Fathor Rahman untuk mempertahankan jabatannya sebagai anggota DPRD Sumenep, sebab DPP PBR telah memecat keanggotaannya dari partai. SK Pemecatan Fathor Rahman oleh DPP PBR dan ditandangani Ketua Umum DPP PBR Bursah Zarnubi dan pemecatan itu sesuai dengan prosedur AD/ART Partai. Joni Kustianto menuturkan, untuk menindak lanjuti keputusan DPP PBR itu pihaknya telah mengajukan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada pimpinan DPRD Sumenep. Sementara kader PBR di DPRD Sumenep Fathor Rahman menuturkan, hingga saat ini dirinya tidak menerima SK pemecatan dari DPP PBR, hanya saja jika DPP PBR telah memecat diirnya dari keanggotaan partai dan DPRD, akan melakukan perlawanan. Perlawanan itu terkait pembentukan pengurus DPC PBR yang baru itu cacat hukum, sebab tidak melalui Muscab yang legal, semestinya sebagai Ketua DPC PBR dirinya harus mengetahui soal adanya Muscab PBR. Fathor Rahman menegaskan, dirinya akan melakukan gugatan hukum kepada DPP PBR dan pengurus DPC PBR, mengingat langkah kedua lembaga itu melakukan pemecatan dirinya dengan tidak sah ( Yasik, Esha )